Mohon tunggu...
Zahra Syafiqa
Zahra Syafiqa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Setelah Berbayar, Kini Plastik Kena Cukai!

14 Juni 2016   14:18 Diperbarui: 14 Juni 2016   14:40 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

AYO DIET KANTONG PLASTIK… selogan itu yang sering kita dengar sekarang ini di berbagai media informasi maupun media social, selogan akan cinta lingkungan dengan cara mengurangi konsumsi penggunaan klantong plastik di Inonesia. Jalan ini di tempuh oleh pemerintah dan lembaga terkait demi merealisasikan tujuan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memangkas penggunaaan plastik di kalangan masyarakat. 

Hasilnya telah disosialisasikan melalui surat edaran KLHK kepada Kepala Daerah melalui surat nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tertanggal 17 Februari 2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar. Pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sepakat memberlakukan penggunaan kantong plastik berbayar seharga Rp 200,- per buah untuk mengurangi limbah plastik mulai 21 Februari 2016 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional. Sejumlah kota telah melakukan seremonial pencanangan tas kresek berbayar itu meski dengan harga yang berbeda.

KLHK menetapkan harga minimal standar Rp 200,- untuk setiap kantong plastik. Namun, sejumlah kota memberikan harga yang lebih tinggi agar masyarakat lebih terbebani dan berinisiatif untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan harga Rp 5.000,-. Sementara itu, Balikpapan menerapkan harga Rp 1.500,- dan Makassar Rp 4.500,- per kantong plastik.

Peraturan di atas berujung panjang bagi para pengusahaan Makanan dan Minuman di Indonesia. Kenapa demikian? Karena pemerintah akan memberlakukan cukai untuk kemasan plastik, hal tersebut para pebisnis mulai menjerit dengan sistem yang akan di berlakukan, tetapi peraturan ini baru menjadi isu yang akan di ajukan pada rapat Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2016 ini.

Para pebisnis pun memberi tanggapan di beberapa media informasi mengenai Rancangan Peraturan ini, dikarenakan buntutnya bakal panjang dan akan bermuara di konsumen, mengapa demikian? Contohnya harga barang dari produsen adalah Rp 1000,- dan cukai yang akan dikenakan nanti sebesar Rp 200,-, maka harga naik menjadi Rp 1.200,-. Kemudian, dari pabrik ke distributor ada pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%, sehingga harga barang naik menjadi Rp 1.320,-. Selanjutnya dari distributor ke grosir dikenakan lagi PPN 10%, dan harga naik lagi. Lantas berapa harga yang akan di bebankan ke konsumen? Pasti bakal tinggi, ujar para pembisnis di salah satu media.

Bagi para pembaca sekalian, bisa mengambil opini atau pendapat mengenai rancangan Peraturan ini, pasti timbul pro kontra dan ada pihak yang di rugikan serta ada pihak yang di untungkan. Dengan begitu peran aktif dari pembaca sekalian yang bisa menjawab semuanya. Pada satu sisi pemerintah mencoba untuk meningkatkan pendapatan bagi keuangan Negara dengan memberi cukai, disisi lain para konsumen dan produsen akan menjerit dan daya konsumsi bisa bisa menurun karena harga di pasaran tinggi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun