Mohon tunggu...
Zahra Syafiqa
Zahra Syafiqa Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Hati-hati! Peringatan untuk Orang yang Suka Bermain Curang di Ranah Perpajakan

13 Juni 2016   13:23 Diperbarui: 15 Juni 2016   12:58 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar: www.harapanrakyat.com

Pernah kah anda mendengar berita tentang penggelapan pajak? Atau penyelundupan nilai pajak suatu lembaga? Perlu di garis bawahi dan menjadi perhatian bagi anda yang suka bermain curang di ranah perpajakan, sekarang Pemerintah sedang merancang undang-undang tentang Ketentuan Umum  dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang sedang diajukan Pemerintah ke DPR yang berisi gagasan ketentuan pidana bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajaknya. Pemerintah membuat ini bukan karena asal kaprah, tercatat dalam 6 Tahun, Negara rugi sampai Rp 1,5 T dari Faktur Pajak Palsu dengan total 100 kasus dari tahun 2008 – 2013 dan yang lebih mengcengangkan lagi ada 2000 perusahaan asing tak bayar pajak sehingga negara pun rugi sampai Rp 500 T.

Demikian bunyi RUU KUP yang di kutip dari berbagai sumber,

Pasal 107 berbunyi,

  • Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk memiliki Nomor identitas Pembayaran Pajak (NIPP), tidak melaporkan usaha dan tidak pula mendaftrakan objek, dapat menimbulkan kerugian negara. Akan di pidana selama paling lambat 4 tahun dan minimal satu kali sebesar kerugian negara.
  • Tidak melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) atau menyertakan keterangan yang palsu. Akan di pidana penjara selama maksimal 6 tahundan denda maksimal satu kali jumlah kerugian negara.
  • Bagi Wajib Pajak yang tidak atau kurang meneyetorkan pajak yang telah di potong dikenakan pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda minimal satu kali jumlah kerugian keuangan negara.
  • Bagi orang yang dengan sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak, bukti pemotongan pajak dan bukti pembayaran yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenernya, maka dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal satu kali dari jumlah kerugian keuangan negara.

Apabila Undang undang ini telah disahkan dan telah resmi di terbitkan, apakah anda masih mau bermain curang di ranah perpajakan? yang akan merugikan negara kita sendiri? Padahal uang yang kita bayarkan untuk pajak itu bisa di rasakan manfaatnya dan digunakan oleh kita sediri, contohnya pembangunan-pembangunan insfrastuktur publik yang sedang berjalan, program pemerintah lainnya yang mencakup tentang pendidikan sosial budaya dan yang lainnya.

Dengan adanya RUU KUP ini bisa membuat revolusi dan perbaikan untuk sistem perpajakan di Indonesia. Dengan pengawasan pegawai pajak serta aparat yang berwenang di dalam nya akan meminimalisir kasus-kasus kecurangan yang sekarang masih berkembang luas di publik dan para wajib pajak yang telah taat akan membayar kewajibannya semakin pro aktif untuk membantu menyadarkan rekan rekan nya yang masih belum taat akan pajak itu sendiri.

Semoga tulisan ini bermanfaat untuk para pembaca.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun