BPJS Kesehatan menghadapi defisit yang signifikan yang diperkirakan akan mencapai Rp 20 triliun pada akhir tahun 2024. Defisit tersebut merupakan hasil dari biaya klaim yang melampaui pendapatan penerimaan iuran. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah bermaksud meningkatkan iuran BPJS kesehatan paling lambat pada pertengahan tahun 2025 dan memperkenalkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem Kelas 1, 2, dan 3 yang ada.
Peningkatan iuran BPJS Kesehatan telah menimbulkan kekhawatiran pada masyarakat bahwa hal itu dapat mengakibatkan beban keuangan yang lebih besar. Pemerintah juga bertekad untuk menjaga agar kontribusi tetap wajar bagi penerima PBI, yang biasanya berasal dari latar belakang yang kurang mampu.
Peningkatan iuran BPJS kesehatan pada tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), namun pelaksanaannya harus dilakukan secara hati-hati. Pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar untuk memastikan kebijakan-kebijakan tersebut tidak membebani masyarakat, terutama mengingat situasi perekonomian yang belum sepenuhnya pulih dari pandemi.
Peningkatan iuran memang tidak bisa dihindari, namun dengan pengelolaan yang tepat, efisiensi tinggi, dan komunikasi yang jelas, kebijakan ini akan menjaga keberlanjutan JKN tanpa mengorbankan keadilan bagi masyarakat dan diterima sebagai solusi bersama.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi defisit tanpa membebani masyarakat:
1. Penyesuaian iuran secara bertahap: Meningkatkan iuran secara bertahap berdasarkan kemampuan beban finansial.
2. Meningkatkan efisiensi operasional: BPJS Kesehatan perlu meningkatkan efisiensi  pengelolaan dana dan pelayanan kesehatan untuk mengurangi pemborosan dan memastikan dana termanfaatkan secara optimal.
3. Tingkatkan Pengawasan Penagihan: Tingkatkan pengawasan penagihan untuk mencegah penipuan dan memastikan bahwa klaim yang diajukan konsisten dengan layanan yang diberikan.
4. Pendidikan dan Promosi Kesehatan: Program pendidikan dan promosi kesehatan dapat ditingkatkan untuk mendorong pencegahan penyakit dan pada akhirnya mengurangi biaya klaim.
Penerapan langkah-langkah ini diharapkan dapat mengatasi defisit BPJS Kesehatan dan bahaya kesehatan tanpa menambah beban kepada seluruh masyarakat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI