Mohon tunggu...
Neng Zahra Regina
Neng Zahra Regina Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jl. Kh. Dewantara rt004 rw005 Kp. Sawah Lama

Dare to dream dare to achive

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Memperhatikan Profesionalitas dalam Bekerja

2 Juli 2022   17:10 Diperbarui: 2 Juli 2022   17:12 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Pentingnya Memperhatikan Profesionalitas dalam Bekerja

Maksud dan arti profesionalitas adalah apa? Memperhatikan profesionalitas dalam bekerja akan menentukan kesuksesan karir. Karena itu sikap profesional adalah harus dimiliki setiap karyawan yang menjalankan pekerjaannya sesuai dengan keahlian atau kemampuan yang dimiliki.

Seorang karyawan yang memiliki sikap profesional dapat memposisikan dirinya agar mampu memahami tugas dan tanggung jawab, hubungan dan relasi, serta fokus dan konsisten terhadap urusan pekerjaannya.

Sikap profesional adalah menjadi hal penting di dunia kerja karena akan berdampak positif bagi perusahaan. Profesionalitas dalam bekerja dianggap sebagai salah satu aspek terpenting untuk mencapai kesuksesan dalam pekerjaan. 

Dengan membaca tulisan ini anda akan belajar bersikap profesional dan akan bisa menjawab beberapa pertanyaan seperti :

*Fungsi utama memiliki ilmu pengetahuan dalam bekerja adalah?

*Bekerja tanpa pengaruh pada perasaan yang diberikan dalam bekerja disebut apa?

*Untuk meningkatkan tenaga profesional dengan cara memberi apa?

*Terampil dan cepat dalam melakukan pekerjaan dinamakan apa?

*Sikap utama yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan adalah?

*Apakah setiap pekerjaan mempunyai kegiatan yang sama jelaskan alasannya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun