Mohon tunggu...
Zahra Rasya Rahmani
Zahra Rasya Rahmani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah, UIN Raden Mas Said Surakarta

Memiliki ketertarikan dalam menulis dan membaca, menyukai karya sastra dan senang terlibat dalam diskusi-diskusi terkait segala aspek dalam kehidupan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Hukum di Indonesia dalam Pandangan Hukum Positivisme

30 September 2024   22:47 Diperbarui: 1 Oktober 2024   01:52 31
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam ajaran positivisme dikenal dengan doktrin "equality before the law atau justice for all" yang artinya semua sama di depan hukum. Hal ini menunjukkan  bahwa serangkaian aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah yaitu negara perlulah kepatuhan dalam pelaksanaannya baik itu oleh warga negara terutama aparat penegak hukum tanpa melihat status sosial dan lain sebagainya. 

Dalam aliran ini, keadilan atau nilai moral tidak selalu relevan dalam menentukan sah atau tidaknya suatu tindakan hukum, yang menjadi acuan adalah adanya kepatuhan terhadap peraturan formal. Lebih lanjut, penulis akan memberikan salah satu kasus hukum yang menjerat nama aparat penegak hukum yang terjadi di tahun 2022. Dimana Ferdy Sambo (FS) diduga melakukan tindak pidana pembunuhan direncanakan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.

Dalam penetapan hukuman kepada pelaku berdasarkan keputusan majelis hakim atas seluruh keterangan saksi dan bukti-bukti lainnya yang diperlihatkan di hadapan persidangan. Ditarik kesimpulan bahwa, tindak pidana pembunuhan direncanakan telah terbukti, pelaku adalah FS, pelaku peserta E dan PC, RR dan KM sebagai pembantuan. 

Berdasarkan perbuatannya, sesuai dengan peraturan yang berlaku maka hukuman terberat dalam perkara ini adalah pidana mati atau seumur hidup dan pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Dari kasus ini dalam pandangan positivisme telah adanya norma hukum formal yang dilanggar dan FS sebagai pelanggar hukum dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Status FS sebagai anggota Polri tidak mengubah posisinya di hadapan hukum. Hal ini juga mencerminkan adanya pemerataan dalam penegakan hukum dalam lapisan masyarakat. Sayangnya, perbuatan ini menunjukkan kurangnya kesadaran hukum dari aparat penegak hukum tersendiri yang seharusnya menjadi contoh dalam masyarakat.

Secara singkat, madzhab positivisme ini dapat diartikan sebagai aliran filsafat yang melihat sesuatu berdasarkan kenyataan dan mengagungkan norma-norma tertulis. Dalam hukum Indonesia madzhab positivisme ini tercermin dengan adanya sumber hukum formal yang dimiliki oleh Indonesia, diantaranya adalah undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan peraturan tertulis lainnya. 

Salah satu ciri dari positivisme hukum adalah kepastian hukum. Hukum Indonesia sendiri memberikan kepastian bagi setaip individu sehingga dapat memperkirakan konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan. Selain itu dalam proses penegakkan hukum terdapat lembaga-lembaga penegak hukum yang memiliki fungsi masing-masing dalam penegakan hukum.  

Referensi 

Profesor Romli Atmasasmita, "Analisis Hukum Kasus Ferdy Sambo", Republika Merdeka, diakses pada 30 September 2024 https://rmol.id/publika/read/2022/11/26/555165/analisis-hukum-kasus-ferdy-sambo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun