Kelompok 4:
Qismatul Maila 202111310
Yunida Alindita W 222111006
Zahra Rasya Rahmani 222111009
Hesti Dwi Prastiwi 222111024
M. Naufal Dzaky A 222111313
Dalam Pemikiran Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah terkait dengan Hukum Ekonomi Islam memiliki berbagai pemikiran, diantaranya dibagi dalam dua pendekatan yaitu yuridis empiris dan yuridis normatif.Â
Dalam Hukum Ekonomi Islam, NU memiliki arah pemikiran sebagai berikut:Â
Yuridis Empiris, Terjadi pergeseran dari metodologi qawli  yang bersifat tekstual ke pendekatan yang lebih kontekstual yaitu dengan munculnya konsesnsus kolektif ( taqrir jama'i) dan ilhaq yang menggambarkan bahwa dalam pengambilan keputusan-keputusan hukum, NU berupaya untuk mengkontekstualisasikan teks-teks klasik untuk kemudian dapat dianalogikan dalam kasus-kasus baru saat ini.Â
Yuridis Normatif,  NU menggunakan beberapa metode pendekatan diantaranya adalah qawli yang mana berorientasi pada madzhab dan berciri tekstual, kemudian metode manhaji dimana merupakan langkah dalam penalaran hukum, dan istinbat. Dalam proses pengambilan keputusan, NU menggunakan metodologi ilhaq yang bersifat waqiyyah yaitu menghasilkan hukum-hukum praktis dengan menyamakan berbagai masalah dengan mempertimbangkan kesamaan illat nya. Yang mana bersifat waqi'yah atau bersifat faktual.