Mohon tunggu...
Zahra Raisya
Zahra Raisya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswai Universitas Islam Negri Jakarta

Hobi menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Judi dan Keharamannya Bagi Umat Muslim

18 Juni 2024   16:00 Diperbarui: 18 Juni 2024   16:09 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Islam sebagai agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk aspek ekonomi, memberikan larangan yang tegas terkait dengan transaksi ekonomi berbasis judi, karena dalam pandangan islam, judi dianggap sebagai hal yang merugikan.

Perjudian dianggap sebagai suatu pilihan yang menjanjikan keuntungan tanpa harus bekerja keras. Bagi masyarakat dengan kelas ekonomi rendah menganggap judi pilihan tepat bagi untuk mencari uang dengan lebih mudah. Disadari atau tidak, bahwa akibat yang ditimbulkan dari judi jauh lebih berbahaya dan merugikan dibandingkan keuntungan yang diperoleh

Sebelum diharamkan, di kehidupan masyarakat jahiliah praktik perjudian sudah mendarah daging. Mereka melakukan perjudian ada kalanya sebatas untuk bersenang-senang, ada pula yang memang menjadikannya sebagai salah satu mata pencaharian. Hanya saja, karena praktik ini memiliki banyak mudharat seperti pemborosan, menimbulkan permusuhan, dan sebagainya, maka Islam mengharamkannya.

Judi dianggap haram dalam Islam karena beberapa alasan yang kuat, yang sebagian besar terkait dengan ajaran moral, etika, dan kesejahteraan sosial yang ditekankan dalam agama ini. Berikut adalah penjelasan lebih rinci mengenai mengapa judi dilarang bagi umat Muslim:

1. Melanggar Prinsip Keadilan

 Judi sering kali melibatkan keuntungan sepihak di mana satu pihak menang besar sementara pihak lain kalah besar. Ini menciptakan ketidakadilan karena tidak ada kontribusi produktif atau kerja keras yang terlibat dalam memperoleh keuntungan.

2. Mengandung Unsur Spekulasi dan Ketidakpastian

Judi berbasis pada spekulasi dan ketidakpastian yang bertentangan dengan prinsip-prinsip bisnis yang dianjurkan dalam Islam, di mana transaksi harus jelas, pasti, dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

3. Merugikan Kesejahteraan Individu dan Masyarakat

Kecanduan judi dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan, mengakibatkan kemiskinan, hutang, dan masalah sosial lainnya. Ini dapat merusak kesejahteraan individu dan keluarga serta menyebabkan disintegrasi sosial.

4. Mengabaikan Nilai Kerja Keras dan Produktivitas

Islam mendorong umatnya untuk bekerja keras dan mendapatkan penghasilan melalui cara-cara yang halal dan produktif. Judi, di sisi lain, menawarkan jalan pintas yang menggoda tetapi tidak produktif untuk memperoleh kekayaan.

5. Menyebabkan Permusuhan dan Kebencian

Ketika seseorang menang dalam judi, sering kali terjadi perasaan iri hati, kebencian, dan permusuhan dari pihak yang kalah. Ini bertentangan dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menjaga hubungan baik dan harmoni antar sesama manusia.

6. Dilarang dalam Al-Qur'an dan Hadis

Al-Qur'an dengan jelas melarang judi dalam Surah Al-Ma'idah (5:90-91), di mana Allah menyebutkan bahwa judi dan minuman keras adalah perbuatan yang najis dari perbuatan setan dan menganjurkan umat Muslim untuk menjauhinya agar mereka beruntung. Selain itu, banyak hadis Nabi Muhammad SAW yang juga mengutuk praktik judi.

7. Mengarah pada Perbuatan Dosa Lainnya

Judi sering kali dikaitkan dengan aktivitas negatif lainnya seperti penipuan, kecurangan, dan perilaku kriminal. Hal ini dapat menjauhkan individu dari jalan yang benar dan mengarahkan mereka pada perbuatan dosa yang lebih besar.

Berlandaskan pada alasan-alasan tersebut, Islam mengharamkan judi dan menganjurkan umatnya untuk menjauhi segala bentuk aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, serta untuk mencari rezeki melalui cara-cara yang halal dan diberkahi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun