Mohon tunggu...
Zahra Rahmadiani
Zahra Rahmadiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi uin raden mas said surakarta

hobi jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

5 Desember 2022   14:28 Diperbarui: 5 Desember 2022   14:39 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan, Kasubbag Tata Usaha Kantor Kemenag Wonogiri, Ali Yatiman, Suscatin yang diberikan kepada pasangan calon pengantin meliputi tujuh materi yaitu tata cara dan prosedur perkawinan, pengetahuan agama, peraturan ketentuan di bidang perkawinan dan keluarga, hak dan kewajiban suami isteri, kesehatan kliping, manajemen keluarga, serta psikologi perkawinan dan keluarga.

Salah satunya diKecamatan Jatipurno Wonogiri usia perkawinan sangat mempengaruhi faktor tingginya angka perceraian, kurang ideal untuk melangsungkan perkawinan karena usianya masih rendah, pendidikan rendah, kualitas rendah karena  Pendidikan rendah diakibtakan karena pada usia produktif dalam belajar, justru anak tidak menikmati dunia belajar dan sekolah, bahkan sudah disibukkan dengan urusan keluarga, mengasuh anak, bekerja untuk memenuhi nafkah keluarga dan menjadi orang tua untuk anaknya.

Kemampuan belajar yang rendah menyebbakan anak tidak tumbuh secara optimal dan dapat menikmati dunia pendidikan secara wajar dan sesuai dengan pertumbuhan akan dan pendidikan rendah, pernikahan dini, usia belum mencukupi kematangan biologis dan kematangan mental dalam membangun rumah tangga, mentalitasnya rendah, sehingga sangat rentan terhadap terjadinya perceraian.

Batasan usia pernikahan bagi perempuan di dalam hukum negara kita yang masih simpang siur. UU Perkawinan menyebutkan ,inimal 16 tahun sedangkan UU Perlindungan Anak menetapkan 18 tahun dan Koordinasi  Keluarga berencana Nasional (BKKBN) menyaraknakan 21 tahun.

Secara medis pernikahan dini sangat beresiko terjadi pendarahaan saat melahirkan,anemia, dan komplikasi saat melahirkan. Selain itu hamil diusia muda sangat beresiko besar untuk melahirkan anak berat badan rendah, kurang gizi dan anemia

Problematika hukum, Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa (Pasal 1 UU No 1 Tahun 1974).

Pernikahan merupakan aqad yang mitsaqon ghalidhan, ikatan yang sangat kuat dan kokoh yang menghalalkan perbuatan yang haram menjadi perbuatan yang penuh rahmat dan bernilai ibadah dengan dijalankan mu'asyarah bil ma'ruf, yang saling asah asih dan asuh antara mempelai laki-laki dan perempuan membangun keluarga sakinah.

Dimana fungsi pernikahan antara lain agar rumah tangga bernilai ibadah,supaya menyalurkan hawa napsu dengan baik dan mulia serta diridhai allah,supaya mendapatkan keturunan,supaya dapat menghiasi rumah tangga dengan penuh cinta dan kasih sayang,supaya menjaga kehormatan,supaya hidup bermakna,sebagai sarana kesehatan jasmani dan rohani.

Sedangkan tujuan menikah adalah membentuk keluarga yang sakinah mawadah warohmah,untuk meneruskan keturunan,untuk mencegah maksiat,dan membina keluarga yang damai dan teratur.

Ideal pernikahan terdapat pada calon mempelai adalah bibit unggul(agama,rupa,harta dan status),managemen keluarga dipadu dengan kesetiaan dan kepatuhan seorang istri,selalu bertahkim kepada al-qur'an dan as-sunnah terlebih jika ada masalah,positiv thinking,berlomba dalam memaafkan,suami dan istri harus menjadi pendidik utama dalam keluarga,hidupilah keluarga dengan rezeki yang halal.

Kesimpulan pernikahan dini terjadi akibat kecelakaan dalam pergaulan bebas genarasi muda,dan dampak pernikahan dini tidak dalam performa yang baik dan unggul baik secara psikologis,ekonomi,medis. Agar terhindar dari dampak tersebut adanya UU No 1 Tahun 1974 yang mengatur tentang perkawinan .

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun