Mohon tunggu...
Zahra Rahmadiani
Zahra Rahmadiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi uin raden mas said surakarta

hobi jalan-jalan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

5 Desember 2022   14:28 Diperbarui: 5 Desember 2022   14:39 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Zahra Rahmadiani
Nim: 212111120
Matkul: Sosiologi Hukum
Prodi Hukum Ekonomi Syariah

Rivew book mandiri
https://journals.ums.ac.id/index.php/jpis/article/view/822
"Dampak pernikahan dini dan problematika hukumnya"

Pernikahan menjadi landasan dalam melakukan rekayasa sosial yang lebih baik.Bangunan keluarga yang berkualitas akan menyemaikan generasi unggul suatu bangsa kan tetapi Sebaliknya jika minatur masyarakat itu bangrut dan gagal dalam menghidangkan generasi unggul akan mempunyai dampak psikologis bagi tumbuh kembangnya anak di masa yang akan datang.

Masalah Bagaimana dampak pernikahan dini terhadap pembangunan keluarga sakinah?

Bagaimana membangun keluarga sakinah yang bersendikan nilai-nilai dan karakter Islam berkemajuan berdasarkan syariat?

Pernikahan adalah rahmat yang harus dipelihara dengan baik oleh setiap pasangan, sehingga akan menjadi keluarga yang sakinah, jika keluarga tenteram dan damai, maka akan tercipta generasi dan tatanan sosial yang lebih baik, karena setiap rumah tangga akan mengatur kehidupannya dengan baik pula.

Dan di antara tanda-tanda kekuatan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram padanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang.

Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir. dari kalangan pemerintah tetapi juga organisasi keagamaan, lembaga sosial kemasyarakat dan Kantor Urusan Agama sebagai sektor penutupnya.

Penikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, atau pernikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan.Dari sudut padang yang berbeda pakar hukum Islam kontemporer melakukan perubahan hukum (exepressif verbis) terkait dengan legalitas perkawinan anak di bawah umur.

Dampak pernikahan dini pernikahan dini sangat rentan perceraian,KDRT. Pasangan suami istri dari penikahan dini juga memungkinkan terancam kerawanan masalah sosial ekonomi, Masa depan keluarga/anak suram karena putus sekolah.

Rentan KDRT atau Perceraian bagi keluarga pelaku (suami), dispensasi pernikahan hanya jadi upaya lari dari jeratan hukum.Bagi keluarga korban (perempuan), pernikahan dini adalah upaya untuk menutupi aib keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun