Perawat salah satu tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan dengan waktu lebih banyak berinteraksi kepada pasien jika dibandingkan tenaga kesehatan lain. Menurut Permenkes No. 26 tahun 2019 perawat merupakan profesi yang memberikan asuhan dan pelayanan kepada perorangan, keluarga, kelompok, atau masyarakat yang sakit ataupun sehat. Untuk selalu menjaga keamanan dan keselamatan pasien selama bertugas, perawat memiliki nilai-nilai profesionalisme untuk memberikan pelayanan yang terbaik dan berkualitas kepada klien. Maka dari itu perawat memiliki peran penting di dalam rumah sakit. Namun, bukan berarti perawat tidak pernah salah dalam bekerja. Saat terjadi kelalaian atau kesalahan dalam bertindak, profesi perawat siap menerima tanggung gugat sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tindakannya. Tetapi apakah semua perawat siap menerima tanggung gugat?
Keperawatan merupakan ilmu kesehatan yang mengacu untuk meningkatkan dan mengelola lingkungan fisik atau alam dalam membantu penyembuhan pasien, menurut Florence Nightingale (1895). Terdapat 4 macam tugas utama profesi perawat yakni meningkatkan status kesehatan, mencegah penyakit, memulihkan kesehatan, serta meringankan penderitaan. Hal itu yang menjadikan profesi keperawatan berbeda dengan profesi lain. Sebagai perawat yang profesional perlu memiliki nilai-nilai profesional saat bertugas. Profesionalisme adalah karakter atau metode profesional berupa atribut, cara hidup yang bertanggung jawab, dan komitmen (Berman, Snyder, & Frandsen, 2016). Perawat profesional wajib menerapkan kode etik dan moral serta mengetahui hak dan kewajiban setiap klien maupun perawat dalam memberikan asuhan keperawatan.
Etik keperawatan adalah ilmu yang mempelajari baik atau buruk suatu individu, kelompok, atau masyarakat luas (Potter & Perry, 2015). Tujuannya untuk menciptakan dan mempertahankan kepercayaan perawat dengan klien, teman sejawat, profesi, dan masyarakat. Prinsip-prinsip etik meliputi autonomy, beneficience, justice, non-maleficience, veracity, fidelity, confidentiality, dan accountability. Prinsip etik keperawatan meliputi veracity, fidelity, confidentiality, dan privacy. Sedangkan prinsip profesi keperawatan meliputi advocacy, respect to other, compassion, empathy, dan intimacy. Kode etik keperawatan adalah aturan yang berlaku bagi seorang profesi perawat dalam melaksanakan peran dan tugas. Terdapat 5 macam kode etik keperawatan yakni perawat dan klien, perawat dan praktik, perawat dan masyarakat, perawat dan teman sejawat, perawat dan profesi.
Moral adalah standar terhadap apa yang dianggap benar atau salah dalam karakter, perilaku, serta sikap (Berman,. 2022. Fungsi moral yaitu memberikan kerangka kerja bagi perawat untuk melihat dan mengklarifikasi situasi perawatan klien, mengembangkan penjelasan dalam mengambil keputusan dan tindakan etis, serta mendiskusikan situasi masalah bersama klien, keluarga klien, atau tenaga kesehatan lain (Berman, 2022). Saat bertugas perawat pernah berada dalam kondisi masalah moral untuk melakukan tindakan. Namun, perawat profesional dapat mengatasi masalah tersebut dengan menyelesaikan melalui moral dan etik yang telah dipelajari dan dimiliki. Perawat akan melihat setiap pilihan dan membuat alasan pembenaran melalui prinsip moral, setelah itu melakukan penimbangan dan membuat keputusan secara bebas dan sadar. Sama halnya seperti perawat saat melakukan kelalaian dalam bertindak.
Apabila perawat melakukan kelalaian saat bertindak, perawat yang sudah memahami dan memiliki etik serta moral dalam dirinya dan diterapkan saat bekerja, maka perawat tersebut akan siap menerima tanggung gugat. Tanggung gugat adalah bentuk keikutsertaan perawat dalam menghasilkan dan menjadikan keputusan sebagai pembelajaran melalui konsekuensi yang ada. Hal itu dapat terjadi sebab hubungan hukum antar tenaga medis dalam perjanjian yang membuat pelayanan kesehatan memiliki tanggung gugat. Setiap profesi memiliki hukum, seperti hukum keperawatan yang merupakan bagian dari hukum kesehatan mengenai aturan dan ketentuan dalam mengatur pelayanan keperawatan kepada masyarakat (Utami. Dkk, 2016).
Profesi perawat memiliki batasan legal yang membuat perawat dapat bekerja sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Batas legal adalah batasan dalam aturan yang mengatur mengenai pelaksanaan tindakan asuhan keperawatan yang sesuai dengan wewenang dengan memperhatikan hak serta kewajiban perawat. Batasan legal praktik keperawatan diatur oleh hukum praktik untuk melindungi perawat dari liabilitas dan memberikan ketetapan bahwa keputusan serta tindakan perawat yang dilakukan secara tepat dan sesuai dengan prinsip hukum yang tertera. Di negara Indonesia batas legal profesi perawat yaitu UU RI No. 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan UU RI No. 38 tahun 2014 tentang keperawatan. Sedangkan Batas profesional keperawatan berdasarkan 3 pedoman yaitu PPNI, American Nurse Association (ANA), dan International Council of Nurses (ICN).
Lantas mengapa hanya perawat profesional yang memiliki etik dan moral siap untuk menerima tanggung gugat? Karena perawat yang profesional sudah pasti memiliki dan menerapkan kode etik serta moral saat menjalankan tugasnya. Tanggung gugat atau akuntabilitas salah satu prinsip etik yang harus dimiliki oleh tenaga kesehatan. Perawat profesional yang memiliki moral dan etik saat bekerja akan sesuai dengan SOP untuk menghasilkan pelayanan keperawatan yang berkualitas. Untuk menerima tanggung gugat perlu adanya pihak yang menggugat dan perawat profesional yang siap menerima.
Dapat dibuktikan bahwa perawat profesional mampu menjelaskan tindakan yang dilakukan saat menerima tanggung gugat melalui pertanyaan untuk siapa tanggung gugat diberikan? Apa saja yang akan dikenakan perawat saat tanggung gugat? Dan kriteria apa tanggung gugat perawat diukur untuk dinyatakan baik buruknya? Hal itu akan dijelaskan oleh perawat sebagai bukti partisipasi dalam tanggung gugat. Perawat dapat menjawab dan menjelaskan karena selama bertugas perawat menerapkan moral dan kode etik. Contoh, setiap melakukan tindakan perawat menyapa dan mengenalkan diri kepada pasien, selalu menjelaskan dan meminta persetujuan sebelum bertindak, dan mendiskusikan situasi permasalahan bersama klien agar tidak terjadi kesalahpahaman itu dilakukan sebagai bentuk penerapan autonomy. Hal tersebut menggambarkan bahwa perawat profesional setiap bertugas mengikuti sop dengan menerapkan etik dan moral.
Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa perawat profesional yang menerapkan etik serta moral akan memberikan pelayanan keperawatan yang terbaik dan berkualitas. Perawat siap menerima tanggung gugat apabila melakukan kelalaian saat bertindak namun jika terdapat kesalahan maka perawat berhak mendapatkan perlindungan yang sudah tertera dalam undang-undang sebagai jaminan perlindungan profesi tenaga kesehatan.
Â