Mohon tunggu...
Zahrani Kusumaning Tyas
Zahrani Kusumaning Tyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - Administrasi Publik

every moment's gonna be my best part

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Pengambilan Keputusan oleh Kemenkes dalam Kasus Hepatitis Akut

14 Juni 2022   01:24 Diperbarui: 14 Juni 2022   01:44 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengambilan keputusan merupakan salah satu bagian dalam menjalankan fungsi-fungsi manajemen. Pengambilan keputusan sangat penting dilakukan dalam sebuah organisasi privat maupun publik. Hal ini dilakukan untuk menentukan dan mencapai tujuan organisasi tersebut.

Seperti yang sudah diketahui bahwa akhir-akhir ini muncul kasus penyakit baru, yaitu Hepatitis Akut. Penyakit ini pertama kali ditemukan pada 5 April 2022 di Inggris Raya. Hingga saat ini, penyakit Hepatitis Akut masih dilaporkan terus meluas ke berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia.

Penyakit Hepatitis Akut pertama kali ditemukan di Indonesia berawal dari kasus meninggalnya 3 pasien anak dugaan Hepatitis Akut yang tidak diketahui penyebabnya. Ketiga pasien tersebut meninggal dalam kurun waktu 2 minggu hingga 30 April 2022.

Kemenkes sebagai lembaga yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat, dalam hal ini bertanggung jawab dalam melaksanakan fungsinya. Fungsi yang dimaksud adalah perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, serta pencegahan dan pengendalian penyakit.

Dalam perumusan kebijakan terkait penyakit Hepatitis Akut, Bounded Rationality digunakan sebagai metode pengambilan keputusan oleh Kemenkes. Metode ini juga digunakan oleh Kemenkes pada awal terjadinya penyebaran Covid-19.

Metode Bounded Rationality digunakan karena Kemenkes tidak mempunyai informasi yang cukup terkait dengan penyakit Hepatitis Akut. Kemenkes juga terus berusaha mencari alternatif pilihan dengan informasi-informasi yang didapatkan dari lembaga-lembaga kesehatan di negara lain, seperti WHO dan CDC.

Dengan menggunakan metode Bounded Rationality, Kemenkes menetapkan langkah-langkah sebagai upaya untuk mengantisipasi penyebaran penyakit Hepatitis Akut di Indonesia.

Pertama, mengumpulkan informasi terkait penyakit Hepatitis Akut secara cepat. Kedua, melakukan sosialisasi terkait penyakit Hepatitis Akut sebagai upaya peningkatan kewaspadaan publik. Ketiga, melakukan penyelidikan epidemiologi dengan melakukan analisis pathogen menggunakan teknologi Whole Genome Sequencing (WGS) dan pengembangan pelaporan kasus menggunakan sistem NAR.

Hingga pada 27 April 2022, Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Tentang Kewaspadaan terhadap Penemuan Kasus Hepatitis Akut yang Tidak Diketahui Etiologinya (Acute Hepatitis of Unknown Aetiology). Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes meminta lembaga-lembaga kesehatan daerah untuk memantau, 

meningkatkan pengawasan, berkoordinasi, serta melakukan pelaporan apabila menemukan kasus potensial yang sesuai dengan gejala Hepatitis Akut. Laporan tersebut dapat disampaikan melalui Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) melalui Telp./Whatsapp 0877-7759-1097, atau e-mail: poskoklb@yahoo.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun