Mohon tunggu...
Zahra Khairunnisak
Zahra Khairunnisak Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Mahasiswa Ppliteknik Statistika STIS

Selanjutnya

Tutup

Financial

Ketimpangan Pendapatan di Jawa Barat: Dampak Upah Minimum dan Tantangan Pemerataan

14 Januari 2025   01:59 Diperbarui: 14 Januari 2025   12:18 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Jawa Barat - Provinsi Jawa Barat masih menghadapi tantangan besar dalam mengatasi ketimpangan pendapatan. Meskipun kebijakan kenaikan upah minimum terus dilakukan, distribusi pendapatan di wilayah ini masih belum merata. Data terbaru Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa indeks Gini Jawa Barat pada tahun 2023 mencapai 0,425, lebih tinggi dari rata-rata nasional sebesar 0,388. Angka ini mencerminkan ketimpangan yang cukup signifikan di tengah pertumbuhan ekonomi yang pesat.

Upah minimum Provinsi Jawa Barat tertinggi terdapat pada tahun 2023 sebesar Rp1.986.670 per bulan, sedangkan nilai upah minimum paling rendah terdapat pada tahun 2019 sebesar Rp1.668.372 per bulan. Nilai upah minimum pada tahun 2023 memiliki persentase kenaikan sebesar 7,89 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Nilai rata-rata upah minimum dari tahun 2019 – 2023 sebesar Rp1.823.446 per bulan. Nilai Upah Minimum Provinsi Jawa Barat telah meningkat setiap tahun sejak tahun 2019 – 2023. Kenaikan ini dipengaruhi oleh inflasi dan pertumbuhan ekonomi menjadi dasar utama dalam penyesuaian upah minimum. Selain itu, wilayah industri mengalami kenaikan lebih tinggi karena kebutuhan untuk menarik tenaga kerja yang kompetitif. Namun, perbedaan upah minimum Provinsi Jawa Barat dengan upah minimum rata-rata nasional menunjukkan adanya ketimpangan pendapatan yang cukup besar.

Kesenjangan Upah di Berbagai Wilayah

Upah minimum di Indonesia ditentukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten, yang bervariasi menurut provinsi, kabupaten, dan sektor. Provinsi di Indonesia yang memiliki upah minimum terendah pada tahun 2023 adalah Provinsi Jawa Barat dengan upah minimum provinsi sebesar Rp1.986.670 per bulan. Angka ini jauh dibawah rata-rata upah minimum nasional yaitu sebesar Rp2.923.309 per bulan. Artinya terdapat perbedaan pendapatan yang cukup jauh antar masyarakat di provinsi ini. Di sisi lain tingkat ketimpangan distribusi pendapatan atau gini rasio di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2023 sebesar 0,425 yang masuk dalam kategori tahap sedang. Ini menunjukkan ketidakmerataan pendapatan masyarakat. Jika hal ini dibiarkan, maka akan semakin lebar ketimpangan kesejahteraan masyarakat.

Perbedaan upah minimum antarwilayah di Jawa Barat menjadi salah satu penyebab ketimpangan pendapatan. Kota Bekasi mencatat upah minimum tertinggi pada tahun 2023 sebesar Rp5,16 juta per bulan, sementara Kota Banjar hanya Rp1,99 juta per bulan. Perbedaan ini disebabkan oleh konsentrasi industri di wilayah perkotaan seperti Bekasi, Karawang, dan Depok, sedangkan wilayah agraris seperti Banjar, Ciamis, dan Kuningan masih bergantung pada sektor informal dan agraris dengan produktivitas rendah.

Angka Gini Rasio Provinsi Jawa Barat pada tahun 2023 adalah sebesar 0,425. Nilai ini mengalami peningkatan dari tahun 2022 sebesar 0,008 poin. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan ketimpangan distribusi pendapatan antar masyarakat di Provinsi Jawa Barat pada tahun 2023. Gini ratio Provinsi Jawa Barat menempati posisi yang tinggi diantara gini ratio provinsi lainnya. Selain itu, gini ratio provinsi ini juga selalu berada di atas gini rasio nasional pada tahun 2019 – 2023. Nilai gini ratio provinsi Jawa Barat dari tahun 2019 – 2023 berada pada kisaran 0,402 hingga 0,425. Nilai ini termasuk pada kategori sedang atau ketimpangan yang moderat yang menunjukkan ketimpangan distribusi pendapatan antara kelompok kaya dan miskin yang cukup signifikan. Selain itu, perlu dicermati bahwa pola dari grafik angka ketimpangan (gini ratio) mengandung komponen tren yang cenderung meningkat pada lima periode terakhir. Tercatat angka gini ratio pada tahun 2023 lebih besar daripada tahun-tahun sebelumnya. 

Dampak Kenaikan Upah Minimum

Kenaikan upah minimum terbukti meningkatkan pendapatan pekerja di sektor formal, terutama di wilayah industri. Namun, kebijakan ini belum berdampak signifikan pada pekerja di sektor informal yang jumlahnya cukup besar di Jawa Barat. Banyak pekerja di sektor ini tidak terikat dengan regulasi upah minimum, sehingga tidak merasakan manfaat dari kenaikan tersebut.

Selain itu, kenaikan upah minimum belum mampu mengatasi disparitas pendapatan antarwilayah. Wilayah dengan industri yang berkembang pesat menikmati peningkatan kesejahteraan, sementara daerah agraris tetap tertinggal. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan upah minimum perlu diimbangi dengan strategi lain untuk menciptakan pemerataan ekonomi.

Oleh : Amelia Rahel Sigalingging, Raihan Ainurrahim Falah, Zahra Khairunnisak.

(Mahasiswa Politeknik Statistika STIS)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun