Selain itu, selama periode 2007 hingga 2022, penyerapan tenaga kerja di sektor padat karya mencapai 21,6 juta pekerja. Bandingkan dengan penyerapan di sektor padat modal yang hanya 13,7 juta pekerja. Pengelompokan sektor padat karya dan padat modal dilakukan dengan mengolah data Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan jumlah pekerja formal.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!