Mohon tunggu...
Zahrah rafifah
Zahrah rafifah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Stop Bullying

10 April 2019   22:27 Diperbarui: 11 April 2019   18:30 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Baru-baru ini media sosial dihebohkan dengan kasus bullying yang dilakukan oleh 12 siswi SMA terhadap 1 siswi SMP. Pada hari Jum'at (5/4) sekitar pukul 13.00 WIB,  Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) menerima aduan dari korban yang didampingi oleh ibunya. Korban yang berinisial AU melaporkan dirinya telah mengalami kekerasan fisik dan psikis, seperti ditendang, dipukul, diseret sampai kepalanya dibenturkan ke aspal. Diduga pelaku utama ada tiga orang, sedangkan sembilan orang lainnya hanya sebagai penonton. 

Kronologi dari kejadian itu AU dijemput oleh para pelaku di rumahnya dengan alasan ingin berbicara dengan AU. Korban dibawa ke jalan Sulawesi, setelah tiba dilokasi korban sempat diinterogasi sebelum akhirnya dianiaya. Korban juga mendapat perlakuan serupa di Taman Akcaya. Diduga pengeroyokan ini dipicu oleh persoalan asmara dan saling balas komentar di media sosial.

Menurut berita yang saya kutib. Pelaku tidak menargetkan AU, melainkan kakak AU. Namun karna kakak AU tidak ikut ketika korban di jemput para pelaku, pelaku menjadikan AU sebagai sasarannya.

Dari kejadian yang dialami korban yang berinisial AU yang diketahui bernama Audrey mengalami gangguan psikis dan juga masih membutuhkan perawatan dari dokter secara intensif.

Bagaimana seorang guru BK ketika menghadapi siswanya yang berperilaku seperti 12 pelaku tersebut. Apakah diam saja? Mencari solusi? Atau bahkan tidak ingin ikut campur tangan? Sebagai guru BK seharusnya berupaya, melakukan tindakan atau proses untuk menentukan derajat kualitas kemajuan kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan program bimbingan dan konseling di sekolah. sebagai guru BK seharusnya mencari tau secara mendalam melalui penyebab,  dan apa motiv pelaku dapat melakukan perbuatan yang tidak bermoral. Karna bagaimanapun pelaku tersebut masih dibawah naungan instansi sekolah yang pasti membutuhkan bimbingan untuk kedepannya. Walaupun guru BK tidak dapat menyelesaikan masalah secara keseluruhan karena ranah hukum sudah berbicara. Namun setidaknya mengerahkan segala kemampuanya seperti melakukan evaluasi yang efektif dengan melibatkan berbagai unsur yang profesional dalam program BK. Tidak hanya BK, namun seluruh pihak sekolah ikut mencari jalan keluar untuk anak didiknya. Dari kasus yang terjadi sebaiknya perlu di gali masalah-masalahnya kalau perlu sampai akarnya, agar tidak ada pihak yang dirugikan untuk kedepannya. Walaupun korban dan pelaku masih dibawah umur tapi tidak bisa dikatakan begitu saja "damai"  sebelum pelaku mendapatkan imbalan yang sepantasnya.

Kasus bullying mungkin sudah sering terdengar di telinga kalian. Namun dari sekian banyak kasus bullying memilih ending perdamaian, entah kenapa dan alasannya itu bagaimana,,,mungkin semua pihak memiliki cara-caranya sendiri. Namun kasus Audrey seharusnya diberlakukan melalui ranah hukum yang benar dan seadil adilnya, agar semua masyarakat tau bagaiman  hukum di Indonesia menindak lanjuti kasus tersebut, mayoritas suara masyarakat berharap agar pelaku mendapat hukuman yang seadil-adilnya sesuai apa yang diperbuat. Berharap dikemudian hari kasus yang seperti ini tidak akan terulang dan sebagai pelajaran buat kita terutama orang tua dalam mendidik anaknya, dan guru dalam membimbing muridnya. 

Sumber: https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190410074228-20-384805/kronologi-pengeroyokan-audrey-siswi-smp-di-pontianak (Diakses pada 10 April 2019, Pukul 22.10)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun