Dewasa kini kita sering mendengar istilah jurnalistik dimasyarakat umum, apakah kamu tau apa itu jurnalistik? Jurnalistik sendiri dapat dimaknai kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, serta mengolah informasi apa yang sudah diperoleh untuk kemudian disebarkan kepada khalayak umum tetapi informasi yang kemudian disebarkan ini merupakan informasi positif yang dapat diterima baik oleh masyarakat tanpa ada unsur negatif didalamnya.
Perlu kita ketahui tujuan daripada diadakannya jurnalistik itu ialah :
- Menjaga tidak terjadinya penyalahgunaan kewenangan dari pihak-pihak tertentu
- Menjaga kemurnian serta kebenaran dari suatu informasi
- Menjaga sifat demokrasi yang sudah tercipta sedari dulu
 Lalu pertanyaan lain yang sering ada di benak masyarakat ialah apa itu pers? Pers disini memiliki keterkaitan dengan Jurnalistik dimana pers dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal (1) ayat (1) menyebutkan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang Melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, Memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik Dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data Dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan Media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang Tersedia.Â
Dalam kata lain pers merupakan sebuah lembaga atau perusahaan yang bergerak dibidang jurnalistik guna membantu masyarakat mendapatkan informasi yang terpercaya dan murni tanpa adanya kepalsuan serta unsur-unsur negatif didalamnya, didalamnya pun tergabung wartawan profesional yang dapat memperoleh informasi yang diinginkan.
Jika dikatakan bahwa sebagai wartawan tentunya berupaya mencari informasi teraktual dan terkini sesuai dengan makna jurnalistik diatas, tetapi seperti apakah sebenarnya batasan dari wartawan itu sendiri dalam mencari informasi tersebut saat diposisikan pada situasi kondisi yang bisa dikatakan sangat sensitif? Seperti beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia baru saja dikejutkan dengan peristiwa yang sangat membuat luka dihati masyarakat Indonesia yaitu kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 rute Jakarta-Pontianak pada 9 Januari 2021.Â
Salah suatu kondisi dimana para wartawan menanyakan kepada keluarga korban secara terus menerus menjadi sorotan masyarakat luas karena dianggap bahwa pertanyaan tersebut sejatinya tidak pantas dilontarkan disaat keluarga korban sedang berduka, salah satu pertanyaan yang dilontarkan ialah menanyakan siapakah jasad tersebut kepada keluarga korban yang bahkan belum tenang dan menangis tanpa henti.
Disini masyarakat menilai bahwa wartawan tersebut juga harus memiliki etika dalam meliput ataupun berusaha memperoleh informasi terkini, perlu melihat situasi kondisi dan tidak sedikit dari masyarakat yang menyinggung kode etik jurnalistik. Disini kita akan mengulik kembali bagaimana yang tercantum didalam kode etik jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers, yaitu:
Pasal (2) kode etik jurnalistik  menyebutkan Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Disini ditafsirkan salah satunya bahwa wartawan harus menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.
Lalu terdapat pada pasal 9 disebutkan Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk Kepentingan publik. Disini dimaksudkan ialah narasumber memiliki hak tentang kehidupan pribadinya, disaat terjadi kondisi seperti diatas maka wartawan harus menghormati narasumber untuk menahan diri dan berhati-hati dalam menggali informasi. Dari pemaparan kedua pasal terkait kode etik jurnalistik serta fakta yang terjadi dilapangan memang benar bahwa wartawan masa kini sudah semakin baik dalam menggali informasi dimasyarakat yang teraktual dan terkini namun tidak sedikit wartawan dianggap menjadi diluar batas dalam penggalian informasi tersebut dengan tidak melihat bagaimana situasi kondisi dari narasumber yang digali informasinya.Maka dari itu pada masa kini setiap wartawan perlu mengingat kembali dalam mencari atau menggali informasi harus senantiasa berpegang teguh pada hati nurani serta kode etik jurnalistik yang ada sehingga tidak mengesampingkan hak dari narasumber.
Referensi :
Kode Etik Jurnalistik  ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers.