Mohon tunggu...
Zahra Fauziah Rahmah
Zahra Fauziah Rahmah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Sastra Indonesia

Halo! Saya adalah seorang Mahasiswa Sastra Indonesia di Universitas Padjadjaran. Hobi membaca novel dan menonton series.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hari Ibu: Perempuan Berdaya Memperjuangkan Hak dan Kesetaraan

24 Desember 2022   11:00 Diperbarui: 24 Desember 2022   11:00 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Seperti yang kita ketahui bahwa pada tanggal 22 Desember diperingati sebagai Hari Ibu Nasional. Hari Ibu di Indonesia bukan seperti perayaan “Mother’s Day” di negara lain, melainkan mengacu pada pelaksanaan Kongres Indonesia I yang dilaksanakan pada tanggal 22 Desember 1928 di Yogyakarta. Kongres ini bertujuan untuk menegakkan hak-hak perempuan di bidang pendidikan dan pernikahan. Hal ini karena pada saat itu perempuan tak punya hak dalam perkawinan dan akses pada tingkat pendidikan yang lebih tinggi. Akan tetapi, seiring dengan berkembangnya zaman, perayaan Hari Ibu di Indonesia saat ini terkadang lebih mengacu pada perayaan di negara lain, biasanya dengan memberi ungkapan rasa sayang dan terima kasih kepada para ibu yang sudah melahirkan dan membesarkan anak-anaknya, memberikan bunga, dan juga kado yang berharga.  

Berkaitan dengan Hari Ibu yang menjadi tonggak sejarah kaum perempuan Indonesia dalam memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak keadilan, saat ini perempuan masih dihadapkan oleh berbagai masalah dan stigma - stigma yang ada di lingkungan masyarakat. Pada hal ini perempuan dianggap tidak memiliki peran yang besar di masyarakat. Contoh stigma yang hadir di masyarakat adalah perempuan yang sudah menikah harus tunduk dan patuh kepada suaminya meski diperlakukan dengan tidak adil,  perempuan dilabeli sebagai wanita karier jika ia lebih mementingkan pekerjaannya sendiri dan tidak tertarik untuk menikah, berbagai pekerjaan rumah masih menjadi suatu hal yang harus dilakukan oleh perempuan,  dan masih banyak contoh stigma lainnya yang merendahkan derajat perempuan.

Selain itu, berbagai ketimpangan juga dialami oleh perempuan, seperti hambatan pemenuhan hak atas pendidikan, kesehatan, dan juga keadilan. Mengenai hal tersebut, perempuan harus berdaya dalam mengidentifikasi potensi diri dan mengaktualisasikannya agar bisa bermanfaat untuk masyarakat serta berdaya dalam memperjuangkan kesetaraan agar mendapatkan keadilan dan terbebas dari kekerasan. 

Perempuan juga harus  mampu dan berdaya dalam meningkatkan kualitas hidup dan kemampuan sebagai agent of change (agen perubahan) atau agen penggerak. Hal ini sesuai dengan tema Hari Ibu 2022 yaitu “Perempuan Berdaya Indonesia Maju”. Melalui tema ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengajak seluruh rakyat Indonesia, terutama generasi muda untuk mengingat kembali arti dan makna Hari Ibu sebagai sebuah momentum kebangkitan bangsa, penggalangan rasa persatuan dan kesatuan, serta gerak perjuangan kaum perempuan yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah perjuangan bangsa Indonesia.

Gerakan perempuan Indonesia dalam memperjuangkan hak dan kesempatan yang setara antara perempuan dan laki-laki terus berkembang pesat dari masa ke masa. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai pelanggaran terhadap hak perempuan, seperti kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual, hingga kurangnya akses pendidikan dan layanan kesehatan. Mengenai hal ini, dikutip dari amnesty.id satu dari tiga perempuan di dunia menjadi korban kekerasan. 

Setiap hari, sekitar 137 perempuan di seluruh dunia dibunuh anggota keluarganya. 1 dari 5 perempuan usia 20-24 tahun menikah sebelum ulang tahun ke-18. 15 juta anak di bawah umur menjadi korban pemerkosaan. Berdasarkan CATAHU (Catatan Tahunan) yang dikeluarkan oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) bahwa sepanjang tahun 2021 tercatat sebanyak 338.496 kasus dengan mayoritas korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual. Hal tersebut menandakan bahwa minimnya kesadaran masyarakat Indonesia dan juga kurangnya edukasi mengenai hal-hal terkait kekerasan dan keadilan terhadap perempuan di Indonesia.

Hari Ibu sesungguhnya adalah bentuk penghargaan bagi semua perempuan Indonesia atas peran dan dedikasinya terhadap keluarga, masyarakat, dan negara. Salah satu tokoh yang mempunyai peran sangat besar dalam memperjuangkan kesetaraan adalah R.A Kartini. Ibu Kartini adalah sosok pelopor kesetaraan gender dan keadilan di Indonesia. Dengan perjuangannya, kita harus menghargai jasanya dengan terus melanjutkan perjuangannya dalam memperjuangkan hak-hak yang setara demi tercapainya keadilan di segala bidang.  Kesetaraan diperjuangkan untuk memperlakukan hak-hak laki-laki dan perempuan setara dalam hal apa pun. Hal ini karena sejatinya perempuan dan laki-laki dalam kehidupan keluarga dan masyarakat memiliki sifat saling melengkapi sehingga keadilan pun dapat tercapai.  

Hak perempuan penting untuk dilindungi dan diperjuangkan karena hak perempuan adalah hak asasi manusia yang berlaku secara universal untuk semua orang, maka dari itu perempuan berhak atas perlindungan hak asasi dan kebebasannya. Manfaat dari memperjuangkan hak dan kesetaraan ini adalah untuk melindungi hak perempuan dalam menciptakan dunia yang lebih baik dan juga menghapus kekerasan. Oleh karena itu, dicetuskannya Hari Ibu di Indonesia adalah sebagai tonggak perjuangan perempuan untuk dapat berdaya dan terlibat dalam upaya kemerdekaan bangsa dan pergerakan perempuan Indonesia dari masa ke masa dalam menyuarakan hak-haknya guna mendapatkan perlindungan, keadilan, dan mencapai kesetaraan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun