Mohon tunggu...
Zahra HauraB
Zahra HauraB Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiwa

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pahami Undang-Undang Pengrusakan Fasilitas Publik Kepada Karang Taruna Desa Sidorejo

11 Agustus 2023   08:47 Diperbarui: 11 Agustus 2023   14:35 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pahami Resiko Hukum Pengrusakan Fasilitas Publik, Mahasiswi TIM II KKN UNDIP Tahun 2022/2023 Memberikan Pemahaman Melalui Sosialiasi Kepada Karang Taruna Desa Sidorejo Mengenai Undang-Undang Pengrusakan Fasilitas Publik 

Dokumentasi Pribadi 
Dokumentasi Pribadi 
Dokumentasi Pribadi
Dokumentasi Pribadi

Bendosari, Desa Sidorejo, Kab. Sukoharjo (22/07/2023) – Mahasiwa Kuliah Kerja Nyata TIM II KKN UNDIP Tahun 2022/2023 Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Zahra Haura Brillia melakukan sosialisasi  kepada Karang Taruna Desa Sidorejo dilaksanakan sebagaimana bentuk edukasi mengenai pemahaman Undang-Undang Pengrusakan Fasilitas Publik. Definisi fasilitas adalah segala sesuatu yang berbentuk benda maupun uang yang dapat memudahkan serta memperlancar pelaksanaan suatu usaha tertentu. Fasilitas umum adalah sarana yang disediakan untuk kepentingan umum seperti jalan raya, lampu penerangan jalan, halte, trotoar, dan jembatan penyebrangan. Fasilitas yang disediakan ini merupakan sarana yang memberikan kemudahan bagi masyarakat sehingga harus dipelihara dengan baik. Semua fasilitas itu sejatinya untuk kepentingan orang banyak. Dengan merusaknya, oknum yang merusak dapat dikenakan sanksi hukum pidana. Pengrusakan sudah tercantum dalam Buku II KUHP yang tercantum dalam Pasal 170 KUHP. Unjuk rasa vandalistis atau yang bersifat merusak, bagaimanapun praktiknya, cenderung merugikan publik yang menjadi pengguna aktif berbagai fasilitas umum. Ahli memandang cara tersebut egois dan tidak tepat sasaran dalam penyampaian aspirasi. memahami unjuk rasa terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja adalah bentuk kekesalan publik terhadap pemerintah yang tidak membuka ruang dialog. Namun, saat mulai terjadi perusakan fasilitas umum, publik yang akan paling merugi. Sebab, kepentingan fasilitas itu ditujukan untuk kalangan publik secara luas. Adanya pemahaman ini berguna bagi semua masyarakat terutama para generasi muda agar saling menjaga fasilitas yang digunakan bersama sehingga dapat saling memahami bahwa adanya Pasal 406 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal dua tahun delapan bulan. Harapannya agar generasi muda dapat saling menjaga dan memahami bagaimana manfaat fasilitas publik yang sangat berguna bagi seluruh masyarakat Indonesia agar saling mematuhi aturan yang berlaku.  

Penulis: Zahra Haura Brillia

Dosen Pembimbing Lapangan: Drs. Hartono, M.T

Lokasi: Dk. Sidorejo, Desa Sidorejo,, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun