Mohon tunggu...
Zahra Aurelia
Zahra Aurelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Sebagai Mahasiswa S1

Hobi saya mendengarkan lagu, saya senang ketika menikmati keindahan alam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyebab Konflik Pelaksanaan Pemilihan Pengurus Organisasi Kemahasiswaan

28 Desember 2023   00:40 Diperbarui: 28 Desember 2023   00:52 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di sini terdapat faktor penyebab konflik pada pelaksanaan pemilihan pengurus organisasi kemahasiswaan. Dapat melibatkan persaingan yang ketat, perbedaan pandangan atau kepentingan, kurangnya transparasi dalam proses pemilihan, atau bahkan interversi eksternal. Konflik juga bisa muncul karena perasaan tidak adil atau ketidakpuasan dalam hasil pemilihan.

Untuk meminimalisir potensi konflik tersebut, terdapat langkah-langkah untuk mempertimbangkan:

  • 1.) Pendekatan inklusif: Memastikan seluruh kelompok mahasiswa merasa diakui dan diwakili dalam proses pemilihan
  • 2.) Pendidikan pemilih: Mensosialisasikan informasi mengenai pemilihan kriteria layaknya calon anggota pengurus, visi dan misi pada calon anggota pengurus, dan partisipasi aktif mahasiswa agar pemilih dapat membuat keputusan yang informasional.
  • 3.) Pelatihan calon: Berikan pelatihan calon untuk memahami tanggung jawab mereka dan mengelola kampanye dengan etika seeta mendorong persaingan yang sehat.
  • 4.) Aturan yang jelas: Menetapkan aturan pemilihan yang transparan dan dapat dimengerti oleh semua pihak, termasuk kriteria kelayakan, batas kampante, dan prosedur penyelesaian sengketa.
  • 5.) Penanganan sengketa yang efektif: Menetapkan mekanisme yang jelas dan efektif untuk menanganisengketa atau keluhan dengan cepat, adil, dan transparan.
  • 6.) Transparan total: Pastikan bahwa seluruh tahapan pemilihan, dari pencalonan hingga perhitungan suara dilaksanakan secara transparandan dapat diakses oleh semua pihak yang berkepentinagan.
  • 7.) Konsultasi independen: Melibatkan pihak independen atau lembaga pengawas untuk memberikan penilaian objektif serta memonitor terhadap proses pemilihan.
  • 8.) Kampanye etis: Ajargkan calon anggota pengurus untuk menjalankan kampanye dengan etika, menghindari pencemaran nama baik, dan berfokus pada ide-ide konstruksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun