Kekerasan rumah tangga merupakan fenomena yang terus bertambah dan sering kali terjadi dalam berbagai bentuk, baik fisik, psikologis, seksual, maupun ekonomi. Meskipun kekerasan rumah tangga ini semakin memuncak dan dampaknya sangat merugikan si korban,namun perlindungan hukum yang ada saat ini masih kurang efektif di negara kita saat ini. Hal ini terlihat dari tingginya angka kasus kekerasan rumah tangga (KDRT) yang tidak terlaporkan,proses hukum yang berlarut-larut,dan seringnya pihak korban tidak mendapatkan keadilan yang semestinya.
Salah satu yang menjadi kelemahan perlindungan hukum terhadap kekerasan rumah tanggaa dalah kurangnya sosialisasi hukum bagi masyarakat kita,banyak korban yang tidak menyadari bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah pelanggaran hukum yang patut di anggap serius,dan mereka yang menjadi korban berhak mendapatkan perlindungan serta bantuan hukum. Dikarenakan minimnya informasi ini menyebabkan korban tidak mau atau takut untuk melaporkan kasus yang mereka alami di rumah tangga mereka.
Selain itu, proses pelaporan dan penanganan kasus kekerasan rumah tangga juga dinilai kurang mendukung korban. Di banyak tempat, aparat penegak hukum dan lembaga yang terkait masih kurang peduli terhadap kebutuhan korban. Dalam beberapa kasus kdrt ini terkadang korban bahkan tidak mendapatkan pendampingan atau perlindungan selama proses hukum berlangsung, sehingga sering kali malah kembali mengalami tekanan atau intimidasi
dari pelaku.
Di sisi lain, penegakan hukum yang lemah dan kurangnya sanksi tegas bagi pelaku kekerasan juga menjadi salah satu faktor yang membuat kasus kekerasan rumah tangga sulit untuk teratasi. Dalam beberapa kasus, pelaku kekerasan rumah tangga hanya mendapatkan hukuman ringan, atau bahkan ada yang terbebas dari hukumannya,sehingga hal ini tidak memberikan efek jera bagi pelaku lain yang mungkin melakukan tindakan yang serupa.
Oleh karena itu, diperlukan adanya perubahannya kebijakan dan penguatan sistem perlindungan hukum terhadap kekerasan rumah tangga di Indonesia. Perlu adanya sosialisasi yang lebih luas mengenai hak-hak korban, pelatihan bagi aparat penegak hukum agar lebih peduli terhadap korban, serta pemberian hukuman yang lebih berat bagi para pelaku. Dengan adanya langkah-langkah tersebut, diharapkan perlindungan hukum bagi korban kekerasan rumah tangga dapat ditingkatkan dan masyarakat lebih berani untuk melaporkan kasus yang mereka alami.
* Nama:Zahra Aulia Cithra
* Kampus: Universitas Bangka Belitung
* Fakultas: hukum
* NIM: 4012411179
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H