Menurut Opini saya dalam hal ini yaitu
Perbuatan tidak menyenangkan (PTM) yang ada di Indonesia.
di indonesia juga pernah diatur dalam Pasal 335 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, frasa "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam pasal tersebut telah dicabut atau tidak lagi berlaku melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.
Alasan dari Pencabutan:
Frasa tersebut dianggap multitafsir dan tidak memberikan kepastian hukum.
Berpotensi disalahgunakan untuk menjerat seseorang dengan tuduhan yang tidak jelas.
Melanggar hak asasi manusia, khususnya kebebasan berekspresi.
Pasal 335 KUHP saat ini hanya mengatur dua jenis perbuatan, yaitu:
Pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
Ancaman pencemaran nama baik atau pencemaran tertulis.
Sanksi:
Pelaku PTM dapat dipidana dengan:
Penjara paling lama satu tahun, atau
Denda paling banyak Rp4.500.000.
Penting:
Pencabutan frasa PTM tidak berarti semua tindakan yang mengganggu kenyamanan orang lain menjadi legal.
Tindakan-tindakan tersebut masih dapat ditindak berdasarkan pasal-pasal lain di KUHP atau peraturan perundang-undangan lainnya.
beberapa jenis perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan tidak menyenangkan, yaitu:
Memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu.
Melakukan pencemaran nama baik dengan lisan atau tulisan.
Melakukan perbuatan lain atau perlakuan yang tak menyenangkan.
Namun, pada tanggal 23 November 2013, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 yang menyatakan bahwa frasa "sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan" dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP telah dicabut atau tidak lagi berlaku.