Mohon tunggu...
Zahra Auliaarta
Zahra Auliaarta Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

anak hukum

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Korupsi Timah Besar-Besaran Rp 271 T

23 April 2024   22:17 Diperbarui: 23 April 2024   22:17 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang kita tau bahwa kasus ini sedang hangat nya diperbincangkan karena jumlah nya yang terbilang sangat fantastis,yang sangat merugikan negara dan rakyat terutama untuk rakyat yang berada di Bangka Belitung.

Korupsi yang terjadi ini senantiasa menyengsarakan bahkan menggerogoti sendi-sendi kehidupan bernegara,dan membuat para tindak terpidana  seolah tidak ada jeranya saat melakukan perbuatan tersebut,kasus korupsi yang diperkirakan berakibat pada kerugian keuangan negara sebesar Rp 271 triliun.

Kasus korupsi tersebut bertajuk dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)  PT Timah Tbk untuk tahun 2015-2022.

Sederhananya,kasus tersebut mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal atau melawan hukum.Bahkan hasil pengelolaan tersebut pun dijual kembali kepada PT timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap negara.

Kejaksaan RI menjadi aktor penegak hukum dibalik pengungkapan kasus tersebut dan setidaknya sudah ada 16 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun beberapa tersangka yang menjadi sorotan ialah Harvey Moeis,suami dari aktris Sandra Dewi. Selain itu crazy rich  Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Menurut UU 17/2003  tentang keuangan negara,mendefinisikan keuangan negara sebagai semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara.

Sedangakan kerugian negara sebagaimana diatur dalam UU 1/2004 tentang Perbendaharan Negara adalah kekurangan uang surat berharga,dan barang,yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum,baik disengaja maupun lalai.

Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan alam berlimpah tentu tidak ingin pengelolaan SDA dilakukan secara ugal-ugalan dan dipenuhi praktik korupsi.

Besar kemungkinan modus korupsi yang sama terjadi pada berbagai perusahaan lainnya. Sejumlah permasalahan yang menjadi penyebab kerentanan korupsi berkaitan sumber daya alam di antaranya mengenai ketidapastian hukum dan perizinan,kurang memadainya sistem akuntabilitas,lemahnya pengawasan,dan kelemahan sistem pengendalian manajemen.

Oleh karenanya,perlu untuk medorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum, terutama perihal kebiasaan masyarakat yang kerap enggan menaati prosedur dalam penerbitan izin,sehingga cenderung memilih jalur pintas, hal itu merupakan faktor yang memengaruhi terjadinya korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun