Pelestarian Budaya dan Penguatan Identitas Lokal: Analisis Perda Kepulauan Bangka Belitung No. 9 Tahun 2021 tentang Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai
Penulis : Zahra Angelina Ismaryanti
Pendahuluan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memiliki warisan budaya yang kaya, salah satunya adalah Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai. Sebagai upaya untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya ini, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2021. Perda ini mengatur penggunaan, pengembangan, dan pelestarian ornamen lokal yang memiliki nilai sejarah dan budaya yang penting. Ornamen ini tidak hanya memiliki makna estetis tetapi juga menjadi simbol identitas bagi masyarakat Bangka Belitung. Perda ini bertujuan untuk memperkuat identitas daerah, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendukung sektor pariwisata dan ekonomi kreatif melalui pemanfaatan ornamen ini.
Isi dan Tujuan Peraturan
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 ini mencakup beberapa hal utama, antara lain: jenis ornamen yang masuk dalam kategori Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai, tata cara penggunaannya pada bangunan dan nonbangunan, mekanisme pembinaan dan pengawasan, serta penghargaan bagi masyarakat yang menggunakan ornamen ini secara aktif. Jenis ornamen yang diatur dalam Perda ini meliputi Tudung Saji Serumpun Sebalai, Listplang Bujang Dayang, dan Pemecah Angin Depati, yang masing-masing memiliki makna dan filosofi yang mencerminkan budaya lokal.
Penggunaan ornamen ini tidak hanya dibatasi pada bangunan fisik seperti rumah atau gedung, tetapi juga dapat diaplikasikan dalam berbagai bentuk karya kreatif, seperti desain komunikasi visual, fashion, musik, dan seni pertunjukan. Dengan demikian, Perda ini tidak hanya mengatur aspek fisik penggunaan ornamen, tetapi juga mendorong pelestarian budaya melalui berbagai sektor ekonomi kreatif.
Peraturan ini bertujuan untuk melestarikan dan memajukan nilai-nilai budaya yang ada, memperkuat identitas masyarakat, serta meningkatkan daya tarik pariwisata. Salah satu tujuannya adalah agar ornamen ini dapat dikenal luas dan digunakan sebagai simbol yang merepresentasikan karakter dan kekayaan budaya masyarakat Kepulauan Bangka Belitung. Di sisi lain, penggunaan ornamen ini diharapkan mampu memberikan dampak positif secara ekonomi melalui pariwisata dan industri kreatif.
Aspek Kemanfaatan Hukum
Ditinjau dari teori hukum, Perda ini jelas berorientasi pada kemanfaatan hukum. Artinya, peraturan ini dirancang untuk menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat, baik dalam aspek budaya maupun ekonomi. Melalui pelestarian Ornamen Jati Diri Serumpun Sebalai, masyarakat lokal diharapkan dapat memperkuat identitas kulturalnya, yang pada gilirannya akan memberikan keuntungan dalam bidang pariwisata. Selain itu, dengan adanya penggunaan ornamen dalam berbagai sektor ekonomi kreatif, seperti desain interior, arsitektur, dan fashion, peraturan ini juga memberikan peluang ekonomi bagi masyarakat.
Perda ini secara efektif mendorong pemanfaatan budaya lokal untuk mendukung pengembangan ekonomi di tingkat daerah. Penggunaan ornamen ini bukan hanya untuk kepentingan pribadi atau estetika, melainkan juga memiliki potensi untuk meningkatkan daya tarik pariwisata, yang akan membawa manfaat ekonomi lebih luas bagi masyarakat.