Mohon tunggu...
Zahraa Kamilah Nazihah
Zahraa Kamilah Nazihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Sedang menempuh program sarjana jurusan sosiologi di UMM sejak tahun 2020.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pernikahan Dini: Permasalahan Serius yang Perlu Ditangani Pemerintah dan Masyarakat

28 Juli 2022   19:49 Diperbarui: 28 Juli 2022   19:56 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perlunya program sosialisasi dari pemerintah serta transparansi hukum yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku pernikahan dini yang bisa membantu untuk menurunkan angka pernikahan dini di Indonesia. Sosialisasi yang terus-menerus digalakkan di setiap titik terlebih lagi di daerah terpencil agar kedepannya sudah tertanam sedikit-demi sedikit terkait efek dari pernikahan dini. 

Serta transparansi hukum yang seharusnya lebih menjelaskan bagaimana sanksi yang didapatkan para calon pelaku pernikahan dini. Bukan hanya dari pihak yang akan menikah terlebih pada pihak orang tua kedua bela pihak.

Serta pentingnya peran masyarakat sekitar yang sekiranya sudah teredukasi seperti mahasiswa, dosen, guru, dan masyarakat umum lainnya. Agar bisa mencegah pernikahan dini yang akan terjadi di daerah sekitarnya. 

Sehingga bukan pemerintah saja, tetapi semuanya berkontribusi dalam mencegah peningkatan angka pernikahan dini di Indonesia. Karena bila bukan kita yang memulai, siapa lagi?

Daftar pustaka

Aisyah, Novia. 2022. Indonesia Posisi Ke -7 Pernikahan Anak Di Dunia, Pendidikan Masih Ngaruh?. Detik.com. 24 Juli 2022

Faizi, Lutfan. 2022. 5 Daerah Dengan Pernikahan Dini Tertinggi Di Indonesia, Jakarta Urutan Berapa?. Lifestyle.sindonews.com. 23 Juli 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun