Mohon tunggu...
Zahraa Kamilah Nazihah
Zahraa Kamilah Nazihah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

Sedang menempuh program sarjana jurusan sosiologi di UMM sejak tahun 2020.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Pernikahan Dini: Permasalahan Serius yang Perlu Ditangani Pemerintah dan Masyarakat

28 Juli 2022   19:49 Diperbarui: 28 Juli 2022   19:56 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh dua atau salah satu pihaknya masih yang belum cukup umurnya. Banyak perspektif tentang pengertian pernikahan dini itu sendiri. Menurut UU No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU RI No.1 tahun 1974 pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa pernikahan diizinkan bila pihak perempuan dan laki-laki telah mencapai usia 19 tahun. 

Jika belum mencapai maka dianggap pernikahan dini dan harus mengikuti prosedur-prosedur yang telah ditentukan. Menurut BKKBN, pernikahan yang berlangsung pada usia dibawah usia reproduktif yakni kurang dari 20 tahun untuk perempuan dan kurang dari 25 tahun untuk laki-laki merupakan pernikahan dini.

Indonesia menempati posisi ke 7 kasus pernikahan dini di Dunia. Hal tersebut dipaparkan oleh Dosen Ilmu Keluarga dan Konsumen IPB University dalam seminar bertajuk 'Pernikahan Anak dan Beragam Resikonya' pada tanggal 5 Maret 2022 lalu. Survei Sosial Ekonomi Nasional tahun 2020 juga mencatat 5 provinsi dengan angka pernikahan dini paling tinggi dibandingkan oleh provinsi-provinsi lainnya. 

Yakni Kalimantan Selatan dengan jumlah 12,52 persen, Jawa Barat dengan jumlah 11,48 persen, Jawa Timur dengan jumlah 10,85 persen, Sulawesi Barat dengan jumlah 10,05 persen, dan Kalimantan Tengah dengan jumlah 9,85 persen.

Banyaknya faktor yang mendasari terjadinya banyak kasus pernikahan dini di Indonesia yakni rendahnya pendidikan dan status sosial ekonomi, serta kurangnya edukasi terkait efek dari pernikahan dini. Bukan hanya itu saja, peran media sosial yang mendoktrin remaja untuk melakukan pernikahan dini guna meringankan beban orang tua dan menghindari zina. 

Dorongan orang tua yang berlandaskan kebudayaan untuk melakukan pernikahan dini juga menjadi salah satu faktor yang paling banyak ditemui. Dan juga pernikahan dini akibat hamil diluar nikah yang dianggap akan menyelesaikan masalah. 

Efek dari pernikahan dini ini beragam. Yakni meningkatnya angka putus sekolah, meningkatnya angka stunting pada anak yang dilahirkan dari orang tua yang masih berusia dini, merendahnya tingkatan ekonomi akibat banyaknya pelaku pernikahan dini belum memiliki pekerjaan tetap karena masih berstatus siswa, 

meningkatnya angka perceraian akibat konflik rumah tangga yang tidak bisa dihadapi oleh pelaku pernikahan dini lantaran kontrol emosi yang masih rendah dan masih banyak lagi.

Banyaknya  orang tua serta remaja yang belum teredukasi penuh terkait efek dari pernikahan dini. Stigma tentang 'tidak laku' membuat banyak masyarakat yang berbondong-bondong untuk menikahkan anaknya agar terjauh dari stigma buruk bila tidak menikah. 

Stigma 'tidak laku' ini dimaksudkan kepada perempuan dan laki-laki yang belum menikah di usia yang telah matang. Tidak memperdulikan usia, yang terpenting adalah anak-anaknya sudah menikah yang diartikan sudah laku membuat beban kehidupan sebagai orang tua seakan terhapus begitu saja.

Serta dorongan untuk melakukan pernikahan dini dari diri remaja sendiri juga merupakan faktor yang kadang tidak bisa ditolak bagi orang tua. Usia hubungan berpacaran yang telah bertahun-tahun membuat orang tua juga mendukung keinginan anaknya untuk melakukan pernikahan dini agar tidak melakukan zina. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun