A. Pendahuluan
Perkawinan menurut hukum Islam adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Di Indonesia hukum Islam mengatur banyak hal salah satunya adalah Tradisi atau adat dalam perkawinan yang berkembang di masyarakat yang sudah ada sejak zaman dahulu hingga sekarang. Adat tersebut adalah kebiasaan dan tradisi yang menjadi salah satu wujud peninggalan kebudayaan. Terdapat berbagai macam kebudayaan yang ada di Negara kita, salah satu peninggalan yang masih tampak pada masyarakat adalah adanya "Adat Istiadat". Nilai budaya ini merupakan konsep-konsep mengenai apa yang mereka anggapan bernilai dan tidak dapat diganti dengan budaya lain.
Dusun Klebengan telah sejak lama melakukan tradisi atau adat dalam perkawinan tersebut seperti dodol dawet. Tradisi tersebut diterima di masyarakat Dusun Klebengan dan dilakukan hingga sekarang. Dusun Klebengan juga dusun yang cukup mengikuti perkembangan dari zaman ke zaman, hingga sampai saat ini menjadi zaman yang modem tetapi juga masih melestarikan atau menjaga tradisi-tradisi yang sudah lama dilakukan yaitu salah satunya tradisi "dodol dawet" yang dilakukan sebelum perkawinan atau yang dilaksanakan dalam upacara perkawinan sebelum terjadinya akad nikah." Pernikahan dalam islam tidak harus dengan tradisi dulu, namun dengan tetap adanya tradisi tersebut dapat menjadikan suatu kebudayaan tetap lestari. Tradisi ini dilaksanakan dalam pernikahan yang yang tepatnya dilakukan sebelum akad nikah. Masyarakat tetap melestarikan tradisi tersebut dikarenakan masyarakat masih percaya bahwa dalam tradisi pasti memiliki tujuan yang baik.
B. Alasan mengapa judul skripsi yang anda pilih
Alasan saya memilih judul ini adalah karena sebagai orang jawa sendiri sudah sepantasnya kita mengetahui keragaman tradisi dalam pernikahan adat jawa, salah satunya yaitu tradisi Dodol Dawet. Pada masa kini rata-rata orang lebih memilih pernikahan berkonsep modern dari pada konsep tradisional. Padahal dalam pernikahan yang berkonsep tradisional mempunyai simbol dan makna yang dapat dijadikan sebagai pendidikan pra nikah untuk membentuk keluarga Sakinah. Pada zaman modern ini tidak sedikit pula anak muda yang sudah menikah dengan menggunakan tradisi dodol dawet tetapi hanya manjalankan saja karena tradisi tersebut sudah menjadi kebiasaan dalam upacara perkawainan di daerah tempat tinggalnya dan tidak mengetahui arti dari dilaksanakannya tradisi dodol dawet tersebut. Misalnya simbol Dawet bermakna saat berlangsungnya acara tersebut terdapat banyak tamu, hal itu menunjukkan bahwa itu merupakan pemberian doa restu kepada calon pengantin agar membentuk keluarga yang sakinah mawadah warohmah. Hal ini tentu sangat menarik karena dengan memilih judul kita sebagai anak muda tidak hanya sekedar mengetahui namun juga paham tentang tata cara serta makna filosofis yang terdapat dalam pernikahan adat tradisi dodol dawet namun juga dilihat dalam perspektif hukum Islam.
C. Hasil Review
Skripsi yang ditulis oleh Yulia Sekarningrum pada tahumn 2020 berjudul Tradisi Dodol Dawet Dalam Pernikahan Adat Jawa Perspektif Hukum Islam ( Studi Kasus Di Blelengan Jeron Nogosari Boyolali ) menjelaskan tentang tradisi dodol dawet yang terjadi di daerah nogosari yang merupakan suatu tradisi turun temurun daerah tersebut. Terdapat berbagai acara serta kegiatan yang dilakukan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan ini. Keberlangsungan tradisi ini tentu selain dapat menambah rasa kekeluargaan di masyarakat, dapat juga melestarian tradisi yang sekain lama semakin ditinggalan.
A. TRADISI DODOL DAWET
Adat adalah kebiasaan dan tradisi adalah salah satu wujud peninggalan kebudayaan, kebiasaan masyarakat yang telah dilakukan berulang kali secara turun temurun. Salah satu unsur adat yang penting ialah gotong royong. Gotong royong menunjukan adanya penghargaan anggota masyarakat yang tinggi terhadap nilai gotong royong itu. Misalnya seperti gotong royong dalam acara pernikahan dengan menggunakan adat jawa yaitu tradisi dodol dawet.
Tradisi dodol dawet bagi sebagian orang atau masyarakat Jawa yaitu suatu rangkaian upacara yang harus dilalui dalam suatu pernikahan, salah satunya adalah prosesi dodol dawet. Dodol dawet berarti berjualan dawet, ini adalah salah satu minuman khas Jawa Tengah. Dodol dawet dilakukan oleh kedua orang tua. Ibu biasanya bertugas menyiapkan dawet sekaligus memayungi pembeli, sedangkan bapak berperan memayungi ibu dan melayani pembayaran. Dawet dipilih dalam upacara karena dawet melambangkan kebulatan hati orang tua untuk menikahkan anaknya. Prosesi dodol dawet dimaksudkan sebagai simbol harapan dan doa agar pernikahan yang akan digelar dikunjungi banyak orang layaknya dawet yang terjual laris manis
Bagi calon mempelai perempuan, adol dawet adalah bentuk cinta orang terhadap anaknya. Tanpa perlu mengatakannya, orang tua menunjukan bagaimana berumah tangga harus berjalan serta bersiap dalam segala hal. Dalam tradisi dodol dawet memiliki simbol atau makna diantaranya :
a. Dawet, bermakna pada saat acara sedang berlangsung terdapat banyak tamu untuk memberikan doa restu kepada calon pengantin dalam membentuk keluarga yang sakinah mawaddah dan warahmah.
b. Pecahan genting atau kendhi (kreweng), yaitu gambaran kehidupan manusia berasal dari bumi atau tanah serta sebagai simbol bahwa orang tua memberikan harta atau nafkah terakhir untuk anak perempuannya tersebut.
c. Payung, bertujuan agar anak yang dinikahkan akan mendapatkan kesegaran jasmani dan rohani, selalu sehat dan diberi kesejukan dalam kehidupan rumah tangganya kelak.
d. Peran ayah dan ibu dalam dodol dawet juga melambangkan bahwa ketika sudah menjadi suami istri harus saling membantu atau bahu-membahu.
B. PERNIKAHAN ADAT JAWA
Dalam perkawinan terdapat beberapa adat atau tradisi yang dilakukan sebelum akad nikah atau ijab kabul seperti :
a. Nglamar atau lamaran ( khitbah), dilakukan dari pihak keluarga laki-laki terhadap keluarga perempuan.
b. Kumbakarnan, diadakan di rumah keluarga yang akan menyelenggarakan hajataan dengan tujuan untuk membentuk semacam "panitia" atau pembagian kerja.
c. Pasang tarub, berfungsi untuk mempersiapkan tempat untuk dilaksanakannya acara hajatan pernikahan secara keseluruhan.
d. Siraman, dalam upacara perkawinan kedua mempelai akan melakukan siraman dengan air bunga setaman. Air diambil dari tujuh suber mata air yang ditaburi bunga mawar, melati, serta kenanga. Saat siraman ditentukan dasar weton (hari kelahiran).
e. Paes, dipaes (dihias) yakni rambut pada dahi dan kening disungging dengan warna hitam sebagai tanda siap melaksanakan pernikahan dan secara mental siap menjadi seorang ibu rumah tangga.
f. Dodol Dawet, yang bertindak sebagai penjual ialah ibu dari calon mempelai wanita yang dipayungi oleh suaminya. Pembelinya adalah para tamu, tetangga dengan menggunakan pecahan genting.
g. Midodareni, yaitu malam melepas masa lajang bagi celon mempelai atau suatu keadaan dimana calon pengantin perempuan seperti bidadari yang dilakukan di rumah calon mempelai perempuan
C. HUKUM ISLAM
Perkawinan secara bahasa yaitu berkumpul dan bercampur. Sedangkan pengertian dalam terminologis syara' nikah adalah ijab kabul atau akad yang menghalalkan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang diucapkan oleh kata-kata yang menunjukkan nikah, sesuai aturan yang ditentukan oleh islam. Sedangkan Pra nikah tersusun dari dua kata yaitu "Pra" dan "Nikah", kata "Pra" sebagaimana yang dicantumkan dalam "Kamus Besar Bahasa Indonesia" sebuah awalan yang memiliki makna "sebelum". Sedangkan kata "nikah" yaitu sebagai sebuah ikatan atau perjanjian (akad) perkawinan antara laki- laki dengan perempuan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum negara dan agama. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa pendidikan pra nikah merupakan sebuah proses atau upaya untuk memberikan perubahan atau transformasi pengetahuan, nilai-nilai sertai ketrampilan yang lebih baik mengenai pernikahan, sebelum pernikahan itu sendiri dilakukan terhadap calon mempelai.
Maksud dan tujuan diadakanya kursus pra nikah dalam Peraturan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor: DJ.I1/542 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah dalam BAB II pasal 2 menyatakan peraturan ini untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang kehidupan rumah tangga/keluarga dalam mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah serta mengurangi angka perselisihan, perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga.
Tujuan diadakannya kursus calon pengantin, yaitu:
a. Untuk memberikan bekal bagi calon suami istri menuju mahligai rumah tangga.
b. Untuk memantapkan rumah tangga yang kokoh menuju terwujud nya keluarga sakinah.
c. Untuk mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam berumah tangga pasti ada penyesuaian diri dengan pernikahan, apalagi jika seseorang yang baru menikah pasti butuh penyesuain diri dengan banyak hal seperti penyesuain lingkungan, waktu dan lainnya. Penyesuain diri merupakan sebuah proses perubahan pada mental dan perilaku seseorang yang dilakukannya dengan sungguh-sungguh untuk mengatasi ketegangan dan konflik yang dirasakan dalam dirinya.