Salah satu isu pendidikan di Indonesia yang dapat diangkat adalah tentang kebijakan pemerintah mengenai kesehatan yang baru muncul akhir akhir ini. Apa hubungannya dengan pendidikan? Pada kebijakan pemerintah mengenai kesehatan ini nanti yang menjadi objek pembahasan adalah pelajar, makanya mereka mempunyai relasi. Salah satu peraturan pemerintah (PP) tentang kesehatan di nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 tentang Kesehatan itu mencakup beberapa program kesehatan salah satunya mengenai kesehatan sistem reproduksi. Pada pasal 103 ayat 4, disebutkan tentang penyediaan alat kontrasepsi. Dan hal itu menyita perhatian para netizen sehingga memunculkan beberapa polemik dan kontroversi.
Pasal 103 Ayat (4) menyebut sejumlah pelayanan kesehatan reproduksi usia sekolah dan remaja termasuk deteksi dini penyakit, pengobatan, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. Namun, disitu tidak menjelaskan lebih lanjut khususnya mengenai penyediaan alat kontrasepsi tersebut sehingga mengundang polemik tajam di masyarakat. Tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan lebih lanjut mengenai penjelasan tersebut. Apakah yang dimaksud penyediaan alat kontrasepsi di usia sekolah dan remaja sama halnya dengan pemerintah memfasilitasi hubungan seksual di luar pernikahan? Tentu hal ini dapat menimbulkan anggapan pembolehan hubungan seksual pada anak usia sekolah dan remaja.
Netty Prasetiyani, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (RI) di Komisi IX yang membidangi kesehatan dan kependudukan, menekankan kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam membuat pasal yang dapat ditafsirkan secara liar oleh masyarakat. Dia pun mendesak agar PP tersebut segera direvisi.
Karena belum ada penjelasan lebih lanjut terkait pemaknaan dari penyediaan kontrasepsi ini, maka siapapun bisa dengan bebas menafsirkannya. Dan tafsir yang paling dekat maknanya adalah bahwa pemerintah memang akan menyediakan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja untuk mencegah hal hal buruk yang akan terjadi seperti kehamilan yang tidak diinginkan sehingga juga akan berdampak buruk bagi bayi dan perempuan yang melahirkan.
Jika dilihat dari sisi agama, yang merujuk pada tafsir diatas, penyedian kontrasepsi ini bisa dinilai sebagai hal yang lumayan melenceng dari agama. Mengapa? Karena menyediakan alat kontrasepsi bagi usia sekolah dan remaja yang tentu belum menikah sama halnya dengan pemerintah membiarkan hubungan seksual di usia tersebut dan bahkan memberikan pencegahan akan hal hal buruk yang terjadi.
Menurut aktivis dan konsultan gender, Tunggal Pawestri, peraturan pemerintah ini sungguh diperlukan "mengingat tingginya angka kehamilan tidak diinginkan yang juga berpengaruh terhadap tingginya stunting".
"Siapa sih yang enggak tahu kalau di Indonesia, hampir semua hal selalu dikaitkan dengan agama? Tapi jangan sampai kita tutup mata dan tidak peduli dengan fakta dan data di lapangan bahwa banyak remaja sudah aktif secara seksual,"Â tambahnya.
Menurut data mutakhir mengenai ketidakperawanan pelajar di Indonesia telah mencapai angka 62% yang berarti memang hal ini merupakan masalah yang tidak bisa kita nafikan. Pemerintah membuat kebijakan tersebut karena memang fakta dilapangan sudah sangat sulit untuk ditangani, dan mungkin penyedian kontrasepsi merupakan alternatif terakhir yang bisa diambil.
Wallahualam...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H