Mohon tunggu...
zahirahsalsabila
zahirahsalsabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

gemar membagikan pandangan. Dengan latar belakang mahasiswa, saya yakin bahwa tulisan adalah medium untuk berbagi ide dan menginspirasi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Membangun dunia yang aman dari kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama

28 Desember 2024   15:30 Diperbarui: 28 Desember 2024   15:23 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kekerasan seksual adalah isu yang sudah lama menjadi permasalahan masyarakat di dunia. Di Indonesia sendiri, kata "pelecehan" sudah bukan lagi hal yang tabu diucapkan bagi sebagian orang. Bahkan, kata tersebut sudah menjadi hal yang akrab di telinga karena banyaknya kasus pelecehan yang terjadi tiap tahunnya dan tidak kunjung selesai.

Meski dinilai sudah memiliki sejumlah kebijakan yang mengatur tindak pidana kekerasan seksual, hal itu tidak menjamin rasa aman. Pelecehan seksual bisa terjadi di mana saja, bahkan di tempat yang dianggap paling aman sekalipun, seperti rumah, sekolah, dan kampus. Pelaku pelecehan seksual pun sering kali tidak memandang hubungan dengan korban, baik itu teman, kerabat, bahkan keluarga terdekat sekalipun.

Beberapa kasus kekerasan seksual sering kali justru menyalahkan korban. Biasanya, masyarakat menyalahkan cara berpakaian korban yang dianggap mengundang hawa nafsu lawan jenis. Hal ini disebut "victim blaming". Victim blaming adalah tindakan di mana seseorang cenderung menuduh dan menganggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan akibat dari tingkah laku korban.Adanya budaya patriarki menciptakan stereotip tertentu terhadap perempuan yang menyebabkan kekerasan seksual dapat terjadi. Patriarki dianggap sebagai bentuk persetujuan laki-laki terhadap penguasaan perempuan yang paling mendasar. Perempuan dianggap sebagai harta milik laki-laki yang harus diatur sedemikian rupa, baik dalam perilaku maupun cara berpakaian.

Banyak korban yang melapor, tetapi alih-alih mendapatkan perlindungan dan bantuan, para korban justru kembali menjadi korban. Mereka sering kali harus menghadapi pertanyaan yang menyudutkan, tidak empatik, hingga melecehkan. Dalam artikel yang terbit di TCID pada tahun 2022, Arsa Ilmi Budiarti dari IJRS mengatakan bahwa mekanisme pelaporan kekerasan seksual ke kepolisian belum didukung perspektif perlindungan korban yang baik. "Bahkan ada pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan dan merendahkan perempuan sendiri. Ada yang sampai ditanya riwayat seksualnya, yang mana riwayat seksual itu berpengaruh terhadap putusan hakim," katanya.

Maka dari itu, membangun dunia yang aman dari kekerasan seksual adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan upaya dari seluruh masyarakat. Beberapa langkah penting yang dapat diambil untuk mewujudkannya adalah:

  1. Memberikan edukasi sejak dini mengenai pentingnya batasan pribadi dan hubungan yang sehat untuk membantu membangun pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam interaksi sosial.
  2. Menerapkan undang-undang yang kuat dan implementasi yang tegas untuk menciptakan rasa aman. Pelaku kekerasan seksual harus diadili dengan hukuman yang adil sehingga memberikan efek jera.
  3. Menyediakan dukungan pada korban yang mencakup layanan medis, psikologis, serta perlindungan hukum.
  4. Mengubah norma sosial yang menoleransi atau mendukung kekerasan seksual. Masyarakat perlu dididik untuk menghilangkan stereotip gender, stigma terhadap korban, dan budaya yang mempermalukan mereka.

Membangun dunia yang aman memerlukan bantuan dari semua pihak. Setiap elemen masyarakat memiliki peran penting dalam bekerja sama untuk merancang kebijakan, program pencegahan, dan strategi perlindungan yang menyeluruh. Dengan bantuan melalui pendidikan, penegakan hukum, dukungan kepada korban, serta perubahan norma dan budaya, kita dapat mewujudkan lingkungan yang aman, nyaman, menghormati hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi martabat setiap individu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun