Negara Indonesia adalah negara hukum. Seperti itu bunyi pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sejarah Indonesia telah menentukan bahwa bangsa Indonesia adalah negara yang mewajibkan masyarakatnya untuk menjunjung tinggi aturan-aturan yang ada untuk kesejahteraan bersama. Negara hukum mempunyai banyak komponen, Salah satu dari komponen tersebut ialah tegaknya supremasi hukum.
Dengan berjalannya waktu, 71 tahun Indonesia belumlah mampu secara maksimal menegakkan supremasi hukum tersebut. Perwujudan penegakan supremasi hukum di Indonesia belum dapat dikatakan maksimal. Persoalan utama dari penegakan hukum di Indonesia adalah kurangnya perhatian kita dalam melihat fungsi kerja pejabat kita. Korupsi, kolusi dan nepotisme telah menjadi kegiatan yang sering kali kita dengar di media massa.Â
Pengawasan internal terhadap kinerja pemerintah dan aparat penegak hukum belum terlalu maksimal. Kurangnya pengawasan tersebut menciptakan hilangnya nilai integritas dalam berpartisipasi untuk pembangunan negara. Hak terhadap perlindungan warga negara juga sering kali berakhir dengan praktik kesewenang-wenangan.Parahnya, tindakan melanggar justru dilakukan oleh para penegak hukum di negara kepulauan ini.
Oleh karena itu, pemerintah harus mampu menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Pemerintah harus mampu untuk mengembalikan citra para penegak hukum. Reformasi harus dimulai dengan membangun nilai-nilai integritas para penegak hukum. Kewenangan besar atas penegakan hukum berada di pundak para penegak hukum. Idealnya, penegak hukum diharuskan mendapatkan kepercayaan dan legitimasi dari rakyat untuk menegakkan supremasi hukum
 Dengan kembali menegakkan supremasi hukum, maka kepastian hukum menjadi jaminan keadilan di negara tercinta ini. Implementasi dari supremasi hukum berdampak pada meningkatnya integritas para pejabat negara dan aparat hukum. Mereka akan lebih berintegritas, berkomitmen penuh untuk membangun, melindungi dan menyejahterakan bangsa. Dengan adanya integritas, maka mereka tidak akan melakukan tindakan KKN. Nilai tersebut harus diyakini secara penuh untuk bekerja membangun negeri  sesuai bagian masing masing secara professional. Selain itu, Kinerja dari eksekutif legislatif dan yudikatif tentunya akan saling bersinergis untuk membangun Indonesia.
Langkah konkret dalam penegakan supremasi hukum menjadi modal utama dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia. Indonesia akan mampu untuk membangun masyarakat sejahtera dalam tujuan menjadi negara maju. Pemerintahan yang bersih dan penegak hukum yang jujur adil dalam tujuan utama Indonesia sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H