Mohon tunggu...
Zaharatul Hayati
Zaharatul Hayati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Suska riau

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Patologi Birokrasi di Yogyakarta

24 Juni 2024   08:56 Diperbarui: 24 Juni 2024   08:56 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

PATOLOGI BIROKRASI DI YOGYAKARTA

Zaharatul Hayati
12370520045
Jurusan Administrasi Negara, Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim

Secara etimologi istilah birokrasi berasal dari kata bureau (Bahasa Perancis) yang berarti "meja tulis" dan kratos (bahasa Yunani) yang berarti "pemerintahan". Dapat dipahami bahwa birokrasi adalah orang-orang yang bekerja di balik meja tulis di kantor-kantor dan pengertian tersebut kemudian makin berkembang. 

Dalam konteks politik birokrasi diartikan sebagai wujud dari aparat pemerintahan negara dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut melalui serangkaian tahapan atsebagai wujud dari aparat pemerintahan negara dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan tersebut melalui serangkaian tahapan atau biro-biro yang masing-masing diberi mandat atau dalam menentukan suatu tahap kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi tentang kasus yang dihadapi. 

Weber (1947) membahas birokrasi dalam kerangkaau biro-biro yang masing-masing diberi mandat atau dalam menentukan suatu tahap kebijakan yang disesuaikan dengan kondisi dan situasi tentang kasus yang dihadapi. Weber (1947) membahas birokrasi dalam kerangka konsep mengenai kewenangan dan dominasi. 

Konsep ini melihat hubungan kekuasaan yang menyangkut kemampuan orang yang berkuasa untuk memaksakan kehendaknya kepada orang yang dikuasai. Salah satu dominasi yang dimaksud adalah legal rasional, yaitu kewenangan bersumber dari seperangkat aturan yang dibuat untuk mencapai tujuan tertentu. Konsep birokrasi inilah yang menjadi unsur penting bagi perkembangan organisasi.

Bentuk patologi birokrasi yang ditinjau dari perspektif perilaku birokrasi merefleksikan bahwa birokrasi sebagai pemilik kewenangan menyelenggarakan pemerintahan tentu memiliki kekuasaan "relatif" yang sangat rentan terhadap dorongan untuk melakukan hal-hal yang menguntungkan diri dan kelompoknya yang diformulasikan atau diwujudkan dalam berbagai perilaku yang buruk. 

Suatu perilaku dikatakan baik, bila secara universal semua orang bersepakat mengakui suatu perbuatan yang menunjukkan tingkah laku seseorang memang baik, sedangkan sebaliknya suatu perilaku dikata-kan buruk, bila secara universal semua orang bersepakat menyatakan bahwa tingkah laku seseorang itu buruk. Karena hakikatnya hanya dua jenis perilaku yang ada dalam diri manusia, yaitu perilaku baik dan perilaku buruk, yang kesemuanya itu tergantung dari manusianya sendiri. 

Dikaitkan dengan patologi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam perspektif perilaku, maka yang dijadikan indikator adalah berbagai perilaku buruk dari birokrasi itu sendiri. Birokrasi diharapkan dapat mewujudkan suatu tata pemerintahan yang mampu menumbuhkan kepercayaan publik, karena bagaimana pun pada akhirnya pelayanan publik produk dari suatu pemerintahan adalah terciptanya kepercayaan publik. 

Beberapa contoh kasus patologi birokrasi antara lain, korupsi, sabotase, diskriminasi, tidak disiplin, eksploitasi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan, menerima sogok, tidak adil, intimidasi dan lain lain.

Dilansir dari Yogyakarta (02/11/2023) jogjaprov.go.id - Lurah Maguwoharjo berinisial KD resmi sandang status tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Penetapan ini dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY pada Kamis (02/11) dan diumumkan melalui konferensi pers di Kantor Kejati DIY.Aspidsus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin saat konferensi pers mengatakan, penetapan atas nama tersangka KD selaku Lurah Maguwoharjo dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP. Selanjutnya terhadap tersangka KD telah dilakukan pemeriksaan kesehatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun