Korupsi adalah tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh individu atau organisasi dengan tujuan untuk mendapatkan manfaat pribadi atau organisasi dari posisi atau pengambilan keputusan yang dipercayai. Korupsi dapat menyebabkan kerusakan jangka panjang pada negara dan masyarakat, sehingga penting untuk membangun generasi yang bertanggung jawab dan bebas korupsi.
Menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengartikan bahwa korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Beberapa tanda-tanda korupsi yang perlu diwaspadai antara lain. Korupsi sering dimulai dengan keuangan yang tidak jelas atau tidak transparan. Penyimpangan dana publik, penggunaan dana untuk tujuan lain dari yang seharusnya, dan penggunaan posisi keuangan untuk mempengaruhi keputusan bisnis.
Pemerintah telah membentuk Lembaga Negara yaitu KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang diberi amanat melakukan pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas melakukan :
Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.
Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan public.
Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
Supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Dalam konteks ini, KPK memiliki peran penting dalam mengatasi korupsi di Indonesia. Beberapa upaya yang telah dilakukan KPK antara lain: KPK terus menunjukkan peran vitalnya dalam memberantas korupsi di Indonesia melalui berbagai upaya strategis. Salah satu langkah signifikan yang dilakukan KPK adalah penyelidikan dan penindakan terhadap kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan pejabat tinggi negara.
Untuk mengatasi korupsi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengimplementasikan berbagai upaya, termasuk penyuluhan kepada Masyarakat terkhususnya generasi muda. Dalam rangka membangun generasi anti korupsi, KPK bekerjasama dengan seluruh Kementerian/Lembaga untuk menyebarkan luaskan semangat anti korupsi, melalui penunjukan penyuluh anti korupsi di seluruh kementerian/lembaga sehingga diharapkan semangat anti korupsi dapat sampai ke seluruh pegawai kementerian/lembaga seluruh Indonesia.
Terakhir untuk mewujudkan hal tersebut, masyarakat perlu terlibat dalam berbagai forum diskusi publik dan konsultasi yang membahas rancangan undang-undang dan kebijakan terkait pemberantasan korupsi. Selain itu, dengan aktif berpartisipasi dalam pemilihan umum dan memilih pemimpin yang berkomitmen pada agenda anti-korupsi, masyarakat dapat memastikan bahwa aspirasi mereka diwakili dalam kebijakan pemerintah.
Dukungan terhadap lembaga-lembaga seperti KPK dan penegakan hukum yang independen juga menjadi kunci dalam memperkuat sistem peradilan yang bersih. Dengan cara ini, masyarakat tidak hanya menjadi penonton, tetapi juga pelaku perubahan dalam menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi.
Pendidikan anti korupsi dari sejak dini akan mengurangi "bibit koruptor". Pendidikan juga akan menentukan masa depan generasi muda dan menghasilkan para pemikir besar. Dalam hal ini KPK aktif melakukan kegiatan pencegahan melalui program-program edukasi dan kampanye anti-korupsi. Program ini mencakup sosialisasi nilai-nilai integritas dan transparansi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, melalui berbagai seminar, workshop, dan materi edukasi yang disebarluaskan baik secara langsung maupun melalui media digital.
Upaya ini bertujuan untuk membangun kesadaran dan pemahaman yang mendalam tentang bahaya korupsi serta pentingnya berperilaku jujur dan bertanggung jawab. Beberapa contoh kegiatan KPK diantaranya, Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST) 2024 dengan menggelar Movie Day di Kota Medan, Sumatera Utara tanggal 18 Mei 2024, dan Roadshow Bus KPK: "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi" Tahun 2024, di Gedung Merah Putih KPK Jakarta tanggal 22 Mei 2024.
Pada zaman sekarang dan masa yang akan datang, musuh terbesar yang harus dilawan oleh generasi muda adalah praktek korupsi. Dengan mengikuti seminar atau edukasi lainnya tentang anti korupsi yang dapat memompa semangat juang generasi muda untuk melawan korupsi, sehingga pada suatu hari korupsi itu dapat diberantas di negeri ini, atau setidaknya dapat ditekan ketingkat serendah mungkin.
Dengan berbagai upaya KPK terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di Indonesia, mengarah pada terwujudnya pemerintahan yang lebih bersih dan masyarakat yang lebih berintegritas. Kolaborasi antara masyarakat dan institusi negara sangat diperlukan untuk memperkuat upaya ini, mengingat korupsi merupakan masalah yang serius dan perlu ditindak tegas. Masyarakat dan institusi negara harus bekerja sama untuk membangun generasi yang bebas korupsi. KPK menjadi bagian penting dalam mengatasi korupsi, dengan melakukan pemberantasan, pengawasan, dan penyuluhan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!