Mohon tunggu...
Putri Adelia Zafira
Putri Adelia Zafira Mohon Tunggu... Lainnya - Poltekkes Kemenkes Jakarta II

Mahasiswa Prodi DIV Jurusan Teknik Elektromedis Tahun 2022 Poltekkes Kemenkes Jakarta II

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengenal SKKNI sebagai Standar Kompetensi yang Mengubah Wajah Teknologi Kesehatan Indonesia

28 November 2024   21:16 Diperbarui: 29 November 2024   17:21 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam upaya mendukung pembangunan kesehatan nasional, profesi elektromedis memegang peranan penting dalam memastikan alat kesehatan bekerja optimal. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk profesi elektromedis yang diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 135 Tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia di bidang elektromedik, baik di tingkat nasional maupun internasional.

Kenapa Ini Penting?

Pemahaman mendalam tentang SKKNI menjadi kunci untuk pengelolaan alat kesehatan yang lebih baik, memastikan bahwa tenaga elektromedis di Indonesia memiliki kompetensi setara dengan standar global. Artikel ini memberikan wawasan penting bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari institusi pendidikan, organisasi profesi, hingga pemerintah dan industri kesehatan.

Poin Utama

1. Tujuan SKKNI Elektromedis

SKKNI bertujuan untuk memberikan acuan kompetensi bagi tenaga elektromedis sehingga dapat memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan dalam pelayanan kesehatan. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional.

2. Pentingnya Kompetensi Elektromedis

Kompetensi tenaga elektromedis mencakup berbagai aspek, mulai dari analisis kebutuhan alat kesehatan, instalasi, pengujian, kalibrasi, hingga pemeliharaan alat elektromedik. Hal ini memastikan akurasi dan keselamatan dalam penggunaannya, baik untuk diagnostik maupun terapi.

3. Struktur Pendidikan dan Karier Elektromedis

Pendidikan elektromedis dikembangkan melalui jenjang vokasional (D3), sarjana terapan (D4), hingga program magister dan doktor terapan. Profil lulusan mencakup teknisi, analis, teknopreneur, evaluator, asesor, hingga konsultan di bidang elektromedik.

4. Penerapan SKKNI

  • Institusi Pendidikan: Sebagai acuan dalam menyusun kurikulum untuk menghasilkan lulusan berkompeten.
  • Pemerintah: Sebagai dasar pemberian izin praktik dan pengawasan kompetensi tenaga kerja.
  • Dunia Usaha: Membantu dalam rekrutmen, penilaian kinerja, dan pelatihan tenaga kerja.
  • Organisasi Profesi: Untuk program pengembangan kompetensi berkelanjutan.

5. Kompetensi Utama Elektromedis

Kompetensi dalam SKKNI meliputi berbagai fungsi:

  • Manajemen alat kesehatan
  • Pengoperasian, pemantauan, dan perawatan alat
  • Kalibrasi dan evaluasi alat kesehatan
  • Pelatihan, penelitian, dan rekayasa teknologi di bidang elektromedis

6. Cakupan Alat Elektromedis

  • Alat bedah dan anestesi
  • Alat diagnostik
  • Alat laboratorium klinik
  • Alat life support
  • Alat radiologi
  • Alat terapi dan sterilisasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun