Dalam upaya mendukung pembangunan kesehatan nasional, profesi elektromedis memegang peranan penting dalam memastikan alat kesehatan bekerja optimal. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk profesi elektromedis yang diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 135 Tahun 2019 bertujuan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia di bidang elektromedik, baik di tingkat nasional maupun internasional.
Kenapa Ini Penting?
Pemahaman mendalam tentang SKKNI menjadi kunci untuk pengelolaan alat kesehatan yang lebih baik, memastikan bahwa tenaga elektromedis di Indonesia memiliki kompetensi setara dengan standar global. Artikel ini memberikan wawasan penting bagi semua pihak yang terlibat, mulai dari institusi pendidikan, organisasi profesi, hingga pemerintah dan industri kesehatan.
Poin Utama
1. Tujuan SKKNI Elektromedis
SKKNI bertujuan untuk memberikan acuan kompetensi bagi tenaga elektromedis sehingga dapat memenuhi standar mutu, keamanan, dan keselamatan dalam pelayanan kesehatan. Kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional.
2. Pentingnya Kompetensi Elektromedis
Kompetensi tenaga elektromedis mencakup berbagai aspek, mulai dari analisis kebutuhan alat kesehatan, instalasi, pengujian, kalibrasi, hingga pemeliharaan alat elektromedik. Hal ini memastikan akurasi dan keselamatan dalam penggunaannya, baik untuk diagnostik maupun terapi.
3. Struktur Pendidikan dan Karier Elektromedis
Pendidikan elektromedis dikembangkan melalui jenjang vokasional (D3), sarjana terapan (D4), hingga program magister dan doktor terapan. Profil lulusan mencakup teknisi, analis, teknopreneur, evaluator, asesor, hingga konsultan di bidang elektromedik.
4. Penerapan SKKNI
- Institusi Pendidikan: Sebagai acuan dalam menyusun kurikulum untuk menghasilkan lulusan berkompeten.
- Pemerintah: Sebagai dasar pemberian izin praktik dan pengawasan kompetensi tenaga kerja.
- Dunia Usaha: Membantu dalam rekrutmen, penilaian kinerja, dan pelatihan tenaga kerja.
- Organisasi Profesi: Untuk program pengembangan kompetensi berkelanjutan.
5. Kompetensi Utama Elektromedis
Kompetensi dalam SKKNI meliputi berbagai fungsi:
- Manajemen alat kesehatan
- Pengoperasian, pemantauan, dan perawatan alat
- Kalibrasi dan evaluasi alat kesehatan
- Pelatihan, penelitian, dan rekayasa teknologi di bidang elektromedis
6. Cakupan Alat Elektromedis
- Alat bedah dan anestesi
- Alat diagnostik
- Alat laboratorium klinik
- Alat life support
- Alat radiologi
- Alat terapi dan sterilisasi