Mohon tunggu...
Zafika Mayluna Rimbi
Zafika Mayluna Rimbi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hello -

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mahkamah Agung Mengubah Kebijakan Mengenai Batas Usia Kepala Daerah

4 Juni 2024   19:11 Diperbarui: 4 Juni 2024   19:13 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pada tanggal 30 Mei 2024, Mahkamah Agung (MA)mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk mengubahaturan batas usia calon kepala daerah. Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MAmeminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPUNomor 9 Tahun 2020 yang menetapkan batas usia minimal 30 tahun untuk calongubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupatiatau calon wali kota dan wakil wali kota.

Sebelumnya, Partai Garuda memohon uji materi terhadapKomisi Pemilihan Umum (KPU) terkait aturan batas usia calon kepala daerah. MAmemutuskan bahwa aturan yang sebelumnya mengatur batas usia minimal 30 tahununtuk calon gubernur dan wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati danwakil bupati, serta walikota dan wakil walikota, bertentangan denganUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan ini, MA meminta KPU untuk mencabutPasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020. MA juga mengubahketentuan syarat usia calon kepala daerah, sehingga seseorang dapat mencalonkandiri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur jika berusia minimal 30 tahun,dan calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota jikaberusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagaipasangan calon.

MA memutuskan bahwa aturan tersebut tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 30(tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluhlima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan WakilWali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih". Dengan demikian,MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9Tahun 2020, sehingga batas usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan,bukan sejak penetapan pasangan calon.

Sebelumnya, MA memutuskan bahwa aturan tersebutbertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dengan demikian, MAmeminta KPU untuk mengubah aturan tersebut, sehingga batas usia calon kepaladaerah dihitung sejak pelantikan, bukan sejak penetapan pasangan calon.

Pengumuman ini telah menimbulkan kontroversi, denganPartai Demokrasi Indonesia (PDIP) mengkritik keputusan MA sebagai bentukpengkhianatan terhadap cita-cita reformasi. Menteri Sekretaris Negara Pratiknojuga mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan komentar mengenaikeputusan MA, sebagaimana hal tersebut adalah keputusan lembaga yudikatif.. PartaiDemokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengkritik keputusan MA, menganggap bahwaperubahan aturan tersebut hanya untuk meloloskan putra penguasa maju sebagaicalon kepala daerah. Mereka menuduh bahwa perubahan ini adalah bentukpengkhianatan terhadap cita-cita reformasi dan mengakali hukum dengan hukumdemi kepentingan penguasa.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan bahwapemerintah tidak akan memberikan komentar mengenai keputusan MA, karena haltersebut adalah keputusan lembaga yudikatif. Presiden Joko Widodo jugamengatakan bahwa hal tersebut lebih baik ditanyakan langsung kepada MA ataukepada yang gugat. Presiden Joko Widodo juga mengatakan bahwa hal ini lebihbaik ditanyakan ke MA atau yang gugat. Ia belum membaca putusan tersebut danmengatakan bahwa ia tidak akan memberikan komentar.

Perubahan aturan ini diharapkan akan mempengaruhiproses pemilihan daerah (pilkada) di Indonesia. Partai Garuda mengatakan bahwaputusan ini bukan hanya untuk segelintir orang, namun berlaku untuk semua pihakyang akan mengikuti pilkada.

Meskipun kontroversial, perubahan ini membawa anginsegar bagi Partai Garuda yang menganggap putusan ini adil dan berlaku untuksemua pihak dalam pilkada mendatang. Pemerintah, melalui Menteri SekretarisNegara Pratikno dan Presiden Joko Widodo, memilih untuk tidak berkomentar lebihjauh, menekankan bahwa ini adalah ranah keputusan lembaga yudikatif.

Seiring berjalannya waktu, efek dari putusan ini akanterlihat pada proses pemilihan kepala daerah berikutnya, dan bagaimanapenyesuaian ini akan mempengaruhi peta politik di Indonesia. Masyarakat danpara pelaku politik kini menantikan langkah selanjutnya dari KPU dalammenindaklanjuti putusan MA ini. 

Perubahan aturan ini diharapkan akan mempengaruhiproses pemilihan kepala daerah di masa depan. Berbagai pihak, termasuk PartaiGaruda, menganggap bahwa perubahan ini akan memberikan kesempatan yang lebihluas bagi berbagai pihak untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun