Akhir- akhir ini generasi Milenial mulai membuka wawasannya dibidang ekonomi terutama. Setelah merasakan dampak dari pandemi yang begitu ber-damage (berpengaruh) ditambah lagi dengan terjadinya resesi besar-besaran yang dilakukan Amerika dilatar belakangi dengan meletusnya perang antara Russia dan Ukraina membuat kondisi perekonomian dunia tidak stabil. Peristiwa ini memunculkan inisiatif untuk memulihkan kondisi ekonomi demi mencukupi kebutuhan finansial keluarga maupun pribadi. Apalagi, teruntuk remaja Milenial yang berusia dibawah tiga puluh tahun sedang sibuk mempersiapkan masa depannya dengan melakukan transaksi dalam sebuah wadah yaitu "Pasar Modal".
Pasar Modal merupakan usaha privatisasi BUMN maupun perusahaan swasta berupa kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif lainnya, seperti: Menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung antara para investor dengan perusahaan ataupun institusi pemerintah melalui perdagangan instrumen jangka panjang seperti obligasi, saham, dan yang lainnya.
Berfungsinya pasar modal adalah meningkatkan dan menghubungkan aliran dana jangka panjang dengan "kriteria pasar" secara efisien yang akan menunjang pertumbuhan nyata ekonomi keseluruhan.
Banyak sekali remaja Milenial yang sudah memulai berinvestasi di pasar modal. Hal ini seperti yang telah diberitakan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam channelnya yang bernama IDX Channel melaporkan pada tanggal 30 Desember 2022 lalu bahwasanya investor pasar modal Indonesia tembus 10,3 Juta investor yang didominasi oleh generasi muda. Berdasarkan data yang dirilis dalam konferensi pers akhir tahun 2022 BEI mencatat bahwa jumlah Imvestorpasar modal di seluruh Indonesia hingga 28 Desember 2022 lalu telah mencapai 10,3 Investor. Jumlah tersebut terhitung meningkat 37,5 persen dibanding posisi akhir tahun 2021 yang masih sebanyak 7,48 Juta investor dan bahkan meningkat hingga lima kali lipat dalam lima tahun terakhir terhitung sejak 2017 lalu.
"Jumlahnya (Investor Pasar Modal Nasional) Sudah mencapai 10,1 Juta (Pemegang) SID (Single Investor Identification), dimana 58,74 persen diantaranya merupakan investor berusia di bawah tiga puluh tahun", ujar Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jaksa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, dalam konferensi pers, Kamis (29/12/2022).
Banyak juga beberapa perusahaan yang mulai membuka pintu investasi  di pasar modal dari perusahaan swasta hingga milik negara. Contohnya saja seperti PT Pertamina Geothermal energi Tbk yang telah melakukan penawaran umum perdana atau Intial Public Offering (IPO) pada tanggal 1 Februari hingga 22 Februari 2022. BEI mencatat IPO yang dilakukan beberapa perusahaan mencapai 59 perusahaan sepanjang 2022. Adapun nilai pendanaan yang diraih mencapai Rp 33,06 Triliun.
Direktur Utama BEI Imam Rachman mengatakan realisasi perusahaan tercatat itu merupakan level tertinggi sejak swastanisasi bursa pada 1992. "Sekaligus merupakan pertumbuhan tertinggi di kawasan ASEAN dalam lima tahun terakhir", kata Imam dalam penutupan perdagangan BEI akhir 2022 di Gedung BEI, Jakarta, Jum'at (30/12/2022).
Lalu bagaimana dengan koperasi yang dicetuskan pertama kali oleh Bung Hatta yang dicantumkan dan disahkan dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai fundamental dari perekonomian Indonesia. Pasal 33 UUD 1945 ini berbunyi (1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. (2) Cabang-cabang produksi yang oentingbagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. (3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Koperasi merupakan sistem, siklus, maupun pola perekonomian yang murni versi Indonesia. Citranya kian memudar seiring berjalannya waktu dan arus globalisasi serta westernisasi. Adapun penyebab lainnya yaitu politisasi koperasi yang terjadi pertama kali pada era kepemimpinan Suharto dan berkelanjutan hingga partai politik mengambil penuh koperasi sebagai masyarakat sebagai hidangan istimewa dalam pemilu berdalihkan mensejahterakan rakyat melalui koperasi. Tidak hanya itu problem yang dihadapi koperasi saat ini, mulai dari simpanan pokok dan simpanan wajib jarang sekali dilakukan atas kesadaran masing-masing anggota (Korupsi pula). Begitupun dengan koperasi simpan pinjam yang kadang-kadang ada saja anggota koperasi yang enggan untuk mengembalikan.
Melihat masalah koperasi yang begitu serius, tidak lain lagi bahwa penyebabnya adalah sistem koperasi yang tidak diperbaharui dan dinilai kurang mampu dalam mencukupi kebutuhan anggotanya. UU Koperasi menegaskan bahwa tujuan dan kegiatan koperasi harus disusun berdasarkan kebutuhan ekonomi anggotanya agar menjadi sarana anggotanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan meraih kebutuhan ekonomi dan meraih kesejahteraan bersama. Maka dari itu, perlu adanya sebuah inovasi baru yang berkaitan dengan sistem birokrasi koperasi maupun siklus keuangan yang sehat di dalamnya untuk merealisasikan konsep demokrasi ekonomi (ekonomi kerakyatan) secara utuh.
Salah satu konsep ekonomi kerakyatan yaitu dengan melakukan penjatahan efek kepada setiap pekerja secara merata, sehingga seluruh pekerja memiliki saham perusahaan dan menikmati hasil dari kerja keras mereka yang akan memunculkan rasa kepemilikan terhadap perusahaan mereka. Sejatinya sebuah masalah yang terjadi di dalam koperasi saat ini ada pada sistem yang rusak yang perlu dibenahi lagi sehingga koperasi dapat kembali eksis dalam menyokong kesejahteraan rakyat. Begitulah salah satu konsep koperasi yang dicita-citakan Bung Hatta pada masanya.