Pernikahan pada dasarnya menghubungkan antara laki-laki dan perempuan yang dimana akad mengikrarkan hubungan tersebut sesuai agama yang dianut kedua belah pihak yang bersangkutan. Dari pernikahan maka akan menjadi suatu keluarga yang merupakan tempat sosialisasi paling kecil.
Sebagai umat muslim dan muslimah tentunya juga Allah menganjurkan hambanya untuk menikah sebagaimana dalam ayat ini :
Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui. (An-nur : 32).
Menurut konsep sosiologi, tujuan keluarga adalah mewujudkan kesejahteraan lahir (fisik, ekonomi) dan batin (sosial, psikologi, spiritual, dan mental). Secara detil tujuan dan fungsi keluarga dapat diuraikan sebagai berikut:
Sebagai unit terkecil dalam masyarakat, keluarga memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggota keluarganya yang meliputi kebutuhan fisik (makan dan minum), psikologi (disayangi/ diperhatikan), spiritual/ agama, dan sebagainya. Adapun tujuan membentuk keluarga adalah untuk mewujudkan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi anggota keluarganya, serta untuk melestarikan keturunan dan budaya suatu bangsa. Keluarga yang sejahtera diartikan sebagai keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi kebutuhan fisik dan mental yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota keluarga, dan antar keluarga dengan masyarakat dan lingkungannya.
Namun tidak selamanya dalam suatu keluarga semua berjalan dengan baik, karena pasti ada konflik mau dari segi internal maupun eksternal.
Contoh perbedaan pendekatan aplikasi teori struktural-fungsional dan sosial-konflik dalam kehidupan keluarga dan masyarakat sebagai berikut :
Kasus/masalah keluarga
Pendekatan teori struktural fungsional/sistem
Pendekatan teori konflik sosial
Perilaku menyimpang
Dianggap sebagai penyakit masyarakat yang harus di luruskan sesuai dengan norma-norma lama yang dianut bergenerasi
Dianggap sebagai dinamika masyarakat yang normal, dan harus diwadahi sesuai dengan masyarakat sebagai dinamika yang baru
Perilaku seks bebas
Harus di nikahkan dalam keadaan siap atau tidak siap, dihukum secara adat
Sebagai norma yang baru muncul, boleh saja tidak di nikahkan kalau belum siap
Hubungan gay dan lesbian