Pesta demokrasi pemilu serentak sudah semakin ramai dan digaungkaun. Para pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak hentinya dan tanpa lelah melakukan kampanye. Kampanye dilakukan dengan menebar janji-janji manis dengan harapan bisa meraih hati masyarakat pada tanggal 17 april 2019.
Hal itu dilakukan oleh tim pemenangan maupun oleh calon sendiri. Banyak memanfaatkan sarana kelompok masyarakat dijadikan tempat sosialisasi dan memohon doa restu. Menurut salah satu anggota kelompok, tidak enggan pula para calon menyampaikan dan memohon untuk dipilih pada pemilu april 2019 nanti.
APK (alat peraga kampanye) banyak terpasang di tempat tempat strategis dengan berbagai macam ukuran ada yang besar,sedang dan kecil, warna warni juga tersaji seperti pelangi perpaduan antara gambar caleg dari partai A sampai dengan partai Z.
Yang yang sangat disayangkan dalam penempatan pemasangan APK Caleg, masih banyak yang tidak sesuai aturan KPU. Para caleg tidak tertib dan tidak taat pada aturan pemasangan APK banyak yang mengganggu dan tidak sedikit di paku di pohon atau di pasang dekat tempat ibadah,gedung sekolah atau tempat tempat lain yang di larang padahal pada dasarnya para caleg sangat paham dengan aturan tersebut.
Terkadang untuk meski tidak dipaku, diikatkan dalam pohon, tiang telephon, sehingga pohon dan tiang inilah yang menjadi sandaran atas setiap alat peraga. Padahal sosialisasi terkait hal ini sudah dilakukan oleh KPU dan jajarannya kepada parpol, dan sudah dikeluarkan aturannya.
Kenapa hal ini bisa terjadi, bahwa pemasangan APK seringkali dilakukan oleh orang yang tidak faham. Asal secara fisik kuat memasang, maka diminta oleh tim / calon untuk memasangkan.
Merka tidak dibekali bahwa pemasangan seharusnya tidak ditempatkan pada tempat2 tertentu yang dilarang seperti fasilitas ibadah, sekolah dll, serta ditempatkan dengan cara yang benar artinya tidak dipaku pada pohon dan sejenisnya.
Jika kesadaran itu muncul, maka setidaknya pemandangan terkait APK tidak terlihat. Bukan tanpa sebab aturan tersebut dibuat, tidak lain adalah agar membuat tertib pelaksanaan kampanye para calon, dan menjadikan tata ruang wilayah tetap asri dan nyaman. Jika dimana-mana ada alat peraga, maka yang terjadi, wilayah menjadi kumuh, sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat pada umumnya.
Hal ini juga mesti menjadi bahan pengawasan bagi pengawas pemilu agar aktif dalam memberikan peringatan kepada para calon dan juga partai agar bisa memberikan contoh kepada masyarakat dengan contoh yang pemasangan APK yang baik dan benar.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI