Jumat 20 Agustus 2021
Seiring berkembangya teknologi serta pertumbuhan pengguna smarthphone dan media sosial yang tidak diimbangai dengan litersi digital yang menyebabkan berita palsu (Hoax) tersebar secara luas dan merajalela, tidak hanya melalu media sosial hoax juga dapat tersebar melalui pesan chatting bisa melalui WhatsApp, Instagram, Twitter dan platform media sosial lainnya.Â
Sejalan dengan kondisi sekarang yang mana negeri ini tengah dilanda wabah covid 19 yang tentunya banyak beredar berita hoax yang tersebar di masyarakat, untuk mengurangi dan mengedukasi serta memberikan pengetahuan terhadap warga terutama warga di dukuh Bulurejo RT 05 Agar mengatahui Jerat Hukum Pelaku Penyebar Berita Hoax maka salah satu mahasiswa KKNT Universitas Slamet Riyadi Surakarta yaitu Zaenal Abidin yang berasal dan Program Studi Ilmu Hukum,Â
Memberikan Sosialisasi mengenai Jerat hukum untuk penyebar Hoax, Sosialisasi dilakukan memberikan edukasi terhadap anak remaja, serta menempel kan poster pada tempat public seperti di area masjid serta Pos Kampling di Dukuh Bulurejo RT 02, RT 03, Serta RT 05.
Isi dari Poster tersebut yaitu mengenai Hukuman Penyebar Hoax yang mana terancam Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang isinya "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik" Yang mana dapat diancam Pidana berdasarkan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, yaitu Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H