Mohon tunggu...
Zaenal Abidin
Zaenal Abidin Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - KKN UNISRI

Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum UNISRI

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Sosialisasi Jerat Hukum Penyebar Hoaks

27 Agustus 2021   12:20 Diperbarui: 27 Agustus 2021   12:24 977
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jumat 20 Agustus 2021

Seiring berkembangya teknologi serta pertumbuhan pengguna smarthphone dan media sosial yang tidak diimbangai dengan litersi digital yang menyebabkan berita palsu (Hoax) tersebar secara luas dan merajalela, tidak hanya melalu media sosial hoax juga dapat tersebar melalui pesan chatting bisa melalui WhatsApp, Instagram, Twitter dan platform media sosial lainnya. 

Sejalan dengan kondisi sekarang yang mana negeri ini tengah dilanda wabah covid 19 yang tentunya banyak beredar berita hoax yang tersebar di masyarakat, untuk mengurangi dan mengedukasi serta memberikan pengetahuan terhadap warga terutama warga di dukuh Bulurejo RT 05 Agar mengatahui Jerat Hukum Pelaku Penyebar Berita Hoax maka salah satu mahasiswa KKNT Universitas Slamet Riyadi Surakarta yaitu Zaenal Abidin yang berasal dan Program Studi Ilmu Hukum, 

Memberikan Sosialisasi mengenai Jerat hukum untuk penyebar Hoax, Sosialisasi dilakukan memberikan edukasi terhadap anak remaja, serta menempel kan poster pada tempat public seperti di area masjid serta Pos Kampling di Dukuh Bulurejo RT 02, RT 03, Serta RT 05.

Penempelan poster|Dok. Pribadi
Penempelan poster|Dok. Pribadi

Isi dari Poster tersebut yaitu mengenai Hukuman Penyebar Hoax yang mana terancam Pasal 28 Ayat 1 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE yang isinya "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik" Yang mana dapat diancam Pidana berdasarkan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, yaitu Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun