Mohon tunggu...
Zaenal Mustofa
Zaenal Mustofa Mohon Tunggu... -

Desaku Indonesiaku... Desa adalah bagian wilayah terbesar NKRI. Manakala Desa maju, maka Negara ikut terdorong maju. Manakala Desa tertinggal oleh kemajuan, maka Negara langkahnya pincang. Menjadi penting Pemberdayaan lebih maksimal terhadap Desa. Pemerintahan Desa sebagai ujung tombak Pemerintahan RI (agent of change) dalam rangka pemberdayaan Desa adalah menjadi kunci utama.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Janji Mendagri Tentang Penyerahan RUU Pemda

23 Oktober 2011   01:54 Diperbarui: 26 Juni 2015   00:37 594
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan di bawah ini saya posting pada akhir September 2011 lalu di website Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yakni www.ppdi.or.id dengan judul Benarkah RUU Pemda Diserahkan ke DPR Oktober? Namun bulan Oktober saat ini sudah hampir berakhir dan belum ada terbersit kabar tentang realisasi dari ucapan seorang Mendagri.

Jika sampai dengan berlalunya Oktober 2011 Mendagri belum atau bahkan tidak akan menyerahkan RUU Pemda yang memuat di dalamnya RUU Desa maka sungguh janji atau ucapan salah seorang pejabat tinggi RI ini dalam salah satu permasalahan yang diharap oleh masyarakat luas yang berkepentingan dengannya adalah tidak dapat dipercaya :

Draf RUU Pemda yang memuat RUU Pemda, RUU Pemilukada dan RUU Desa akan segera diserahkan ke DPR. Demikian rilis berita Seputar Indonesia (Sindo) 23/09/2011. “Sekarang draf sudah selesai. Dalam waktu dekat, paling lambat Oktober akan kita serahkan ke DPR,” tegas Gamawan di Jakarta kemarin, tulis Sindo online yang dimuat dalam berita dengan judul Gubernur Bisa Intervensi Kabupaten/Kota.

Kabar ini tentu menjadikan harapan tersendiri bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan 3 (tiga) RUU yang tergabung dalam satu RUU Pemda. Salah satunya adalah organisasi profesi yang berkiprah di Pemerintahan Desa semisal PPDI (Persatuan Perangkat Desa Indonesia), yang telah lama ikut mengawal RUU Desa yang termasuk dalam RUU Pemda tersebut.

Harapan tersebut berkaitan erat dengan agenda-agenda PPDI sejak beberapa tahun yang lalu dan yang paling akhir adalah hasil keputusan Mukernas di Soropadan, Temanggung. Dalam Mukernas PPDI lebih menguat lagi adanya upaya untuk mendorong RUU Desa segera diselesaikan oleh Pemerintah (dalam hal ini Mendagri) serta dimintakan Ampres sehingga dapat disampaikan kepada DPR RI, namun karena terlalu lamanya pembuatan draf paket RUU tersebut di Kemendagri hingga saat ini belum ada realisasinya, walau beberapa waktu lalu Mendagri mengatakan bahwa RUU Pemda akan diserahkan sepekan lagi. Padahal pihak lain seperti legislatif dan beberapa pakar pun mendorong dan berharap agar paket RUU Pemda bisa segera dibahas.

Sungguh hal yang sangat diharapkan bila RUU Pemda yang di dalamnya termasuk RUU Desa paling lambat Oktober sudah diserahkan ke DPR, bahkan bila lebih awal akan semakin baik, namun dengan kurang konsistennya Mendagri seperti dipaparkan di atas masih timbul pertanyaan, benarkah Mendagri akan menyerahkan paket RUU Pemda ke DPR RI pada bulan Oktober? Akankah bagi pihak-pihak yang mengharapkan dibahasnya RUU Desa seperti PPDI sedikit lega dengan berita ini kalau nantinya hanya sekedar wacana atau janji saja? Ataukah seperti Serikat Petani Indonesia (SPI) di Hari Tani Indonesia siang ini di depan Istana Negara yang hanya bisa menunggu saja untuk bertemu dengan Presiden RI.

Semoga ucapan Mendagri bisa dipercaya dan dijadikan pegangan.

Salam kepada Perangkat Desa Indonesia dan sejahtera untuk Desa Indonesia…..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun