Sukuk berasal dari bahasa Arab sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Sukuk bukanlah surat utang seperti pada obligasi konvensional, melainkan sertifikat investasi (bukti kepemilikan) atas surat aset berwujud atau hak manfaat (beneficial title) yang menjadi underlying asset nya. Jadi akadnya bukan akad utang-piutang melainkan investasi.[1] Selain Obligasi Syariah dan Sukuk, di beberapa negara menggunakan istilah Islamic Bonds.
Obligasi Syariah merupakan bentuk pendanaan sekaligus investasi.Walaupun memiliki sejarah yang panjang dalam dunia perekonomian, namun Obligasi Syariah merupakan salah satu terobosan baru dalam dunia keuangan syariah. Obligasi Syariah dikeluarkan sebagai alternatf pengganti Obligasi Konvensional yang menggunakan instrumen bunga sebagai keuntungan yang diperoleh.[2]
Fatwa DSN mendefinisikan obligasi syariah sebagai surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan kepada pemegang obligasi syariah, yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar dana obligasi pada saat jatuh tempo.[3]
BAPEPAM LK Nomor: 131/BL/2006 dalam peraturan No.IX.A.14 tentang akad-akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah, mendefinisikan sukuk sebagai: “efek syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak terpisahkan atau tidak terbagi atas: 1. Kepemilikan aset berwujud tertentu. 2. Nilai manfaat dan jasa atas aset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu. 3. Kepemilikan atas asset proyek tertentu atau aktivitas investasi tertentu”.[4]
Menurut Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) dalam Shari’a Standard No.17 tentang Investment Sukuk, Obligasi Syariah merupakan sertifikat bernilai sama yang mewakili bagian tak terpisahkan dalam kepemilikan suatu aset berwujud, manfaat atau jasa, atau kepemilikan dari aset suatu proyek atau aktivitas investasi tertentu, yang terjadi setelah adanya penerimaan dana sukuk, penutupan pemesanan dan dana yang diterima dimanfaatkan sesuai dengan tujuan penerbitan sukuk.[5]
Menurut Laili Rahmawati, Obligasi syariah bukanlah utang berbunga tetap, namun lebih kepada akad penyertaan dana yang didasarkan pada prinsip bagi hasil. Transaksi ini dikenal pula dengan muqaradhah bond atau Obligasi dengan akad mudharabah.Sederhananya, Obligasi Syariah diterbitkan oleh emiten yang bertindak sebagai mudharib atau pengelola dan dibeli oleh investor sebagai shahibul maal.[6]
Dana yang terhimpun disalurkan untuk mengembangkan usaha lama atau membangun sebuah unit baru yang benar-benar berbeda dari usaha lamanya. Atas penyertaannya, investor berhak mendapat nisbah keuntungan.[7] Disitulah keunggulan sukuk, yaitu pada strukturnya yang berdasarkan aset berwujud, yang berarti bahwa nilai dari sukuk akan selalu terkait dengan nilai dari aset yang mendasarinya. Dengan konsep seperti ini, diharapkan pendanaan melalui sukuk dilakukan berdasarkan nilai aset yang menjadi dasar (underlying) penerbitan, sehingga akan memperkecil kemungkinan terjadinya fasilitas pendanaan yang melebihi nilai dari aset.[8]
Dari beberapa definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa Obligasi Syariah merupakan salah satu produk investasi berbasis syariah dalam bentuk sertifikat yang mewakili suatu asset, dikeluarkan emiten kepada investor.Investor berhak menerima nisbah bagi hasil/fee/margin.
Sebagai contoh, PT Bakrieland Development Tbk pada tahun 2009 menerbitkan Sukuk Ijarah I dengan nilai nominal keseluruhan adalah Rp 150 miliar dan memperoleh peringkat BBB+(sy) dari PT Pefindo. Sukuk tersebut terdiri dari dua seri; Seri A sebesar Rp 60 miliar dengan cicilan imbalan Sukuk Ijarah sebesar Rp 154,8 juta per Rp 1 miliar per tahun. Sukuk ini berjangka dua tahun. Lalu Seri B sebesar Rp 90 miliar dengan cicilan imbalan Sukuk Ijarah sebesar Rp 160 juta per Rp 1 miliar per tahun. Sukuk ini berjangka waktu 3 tahun.[9]
Dana yang diperoleh dari penawaran Sukuk Ijarah ini akan digunakan untuk:
a.Pengembangan proyek residensial di GAP dan BSS sebesar Rp 120 miliar;
b.Pengembangan fasilitas sentra Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp 20 miliar; dan
c.Modal kerja dan pengembangan usaha Perusahaan sebesar Rp 10 miliar.
Sukuk Ijarah ini dijamin dengan nilai jaminan minimum sebesar 100% dari Nilai Sisa Imbalan Sukuk Ijarah, berupa sebidang tanah sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1/Pasir Jaya, terletak di Desa/Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor seluas 1.172.110 m2atas nama PT Bahana Sukmasejahtera. Obyek Ijarah adalah The Jungle Edutainment Park dan Jungle Mall.
[1] Damalia Afiani, “Pengaruh Likuiditas, Produktivitas, Profitabilitas, dan Leverage terhadap Peringkat Sukuk BUS dan UUS 2008-2010”, Accounting Analysis Journal, I, 3, (Februari, 2013), h. 111
[2] Ali Amin Isfandiar, “Akad Muamalah dalam Pasar Modal Syariah”. Jurnal Hukum Islam.Vol XI No 1, (April, 2009), h. 7.
[3]Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Fatwa Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syariah Butir Ketentuan Umum Nomor 3, (Jakarta, 2002), h. 3.
[4] Dede Abdul Fatah dalam Ira Megasyara, “Perkembangan Obligasi Syari’ah (Sukuk) Di Indonesia: Sukuk Musyarakah Dan Istishna”. Jurnal Akuntansi Unesa, Vol 3 No 2 (Surabaya, 2014), h. 3.
[5]Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Emiten Dalam Menerbitkan Sukuk Di Pasar Modal”, (Jakarta, 2009), h. 5.
[6] Laili Rahmawati, “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Rating Obligasi Syariah”. Skripsi Sarjana Strata Satu dalam Ekonomi Islam.Universitas Islam Negeri Sunan Kali Jaga (Yogyakarta, 2009), h.11.
[7]Heri Sudarsono dalam Laili Rahmawati, “Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Rating Obligasi Syariah”, h. 11.
[8] Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pengawas Pasar Modal Dan Lembaga Keuangan, “Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Minat Emiten Dalam Menerbitkan Sukuk Di Pasar Modal”, h. 6.
[9]Bursa Efek Indonesia, “Laporan Keuangan dan Tahunan PT Bakrieland Development Tbk Tahun 2010 dan 2009”.www.idx.co.id. Diakses tanggal 18 November 2013.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H