Mohon tunggu...
Zacky Damiansya Monandar
Zacky Damiansya Monandar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S-1 Hukum Universitas Andalas

Seorang Mahasiswa S-1 Hukum dari Universitas Andalas.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Analisis Ujaran Kebencian di Instagram terhadap Paslon Cagub-Cawagub Provinsi Sumatera Barat pada Pilkada 2024

1 Desember 2024   20:01 Diperbarui: 2 Desember 2024   02:54 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Media Sosial (Sumber: Pexels/Tracy Le Blanc)

Menurut KBBI, provokasi adalah perbuatan untuk membangkitkan kemarahan; tindakan menghasut; penghasutan; pancingan. Tindakan provokatif biasanya bertujuan untuk memicu perasaan, respons, atau tanggapan yang kuat dan intens. Provokasi dapat muncul dalam bentuk verbal atau nonverbal, melibatkan kata-kata, tindakan, gambar, atau bahkan tindakan artistik yang menantang batas-batas konvensional.

Pada salah satu postingan dari akun @kaba.bukittinggi terdapat komentar yang teridentifikasi sebagai ujaran kebencian berupa provokasi. Komentar “Mahyeldi panduto ndak usah di piliah” jika diartikan ke bahasa Indonesia menjadi “Mahyeldi pembohong tidak usah dipilih”. Komentar tersebut memiliki makna bahwa warganet tersebut mengajak warganet lainnya untuk tidak memilih Mahyeldi yang menurutnya adalah seorang pembohong.

Pada salah satu postingan dari akun @infosumbar juga terdapat komentar ujaran kebencian berupa provokasi. Kalimat “Jan piliah urang yg muluik nyo kasar,…” jika diartikan ke bahasa Indonesia menjadi “Jangan pilih orang yang mulutnya kasar,…”. Kalimat tersebut menunjukkan adanya provokasi atau hasutan untuk tidak memilih pasangan calon bersangkutan. Warganet tersebut mengajak warganet yang lain untuk tidak memilih pasangan calon yang bersangkutan karena menurutnya pasangan calon tersebut merupakan orang yang suka berkata kasar.

Dari beberapa komentar yang dilontarkan, kami melihat beberapa akun yang melakukan provokasi dan penghinaan. Akun tersebut memiliki beberapa ciri-ciri, yaitu sebagai berikut.

  • Komentar yang dilontarkan bersifat spam atau dilakukan berulang kali,
  • Jumlah pengikut dan yang diikuti sangat berbeda, ada juga akun para buzzer yang sangat sedikit pengikutnya,
  • Penggunaan nama pada akun biasanya unik-unik dan aneh-aneh,
  • Akun para buzzer biasanya diprivasi sehingga tidak bisa diakses,
  • Foto profil adalah foto dengan kualitas dan keaslian yang sangat rendah, hasil prompting AI, foto hasil curian, bahkan banyak juga akun buzzer yang tidak memiliki profil,
  • Pengikut dan yang diikuti memiliki kesamaan bentuk akun (kolega buzzer)

Dari ciri-ciri inilah kami dapat menyimpulkan, bahwa beberapa akun yang melontarkan ujaran kebencian tersebut adalah buzzer. Buzzer merupakan pihak yang menyebarkan informasi dalam bentuk elektronik atau penyebarannya dilakukan di media sosial, baik dalam bentuk positif maupun negatif. Dalam politik biasanya buzzer dibayar untuk menjelekkan paslon lawan politiknya sehingga memengaruhi persepsi masyarakat umum terhadap suatu paslon. Oleh sebab itu, buzzer sangat berbahaya dalam persatuan masyarakat, karena buzzer mampu memengaruhi dan memecah masyarakat.

Maka dari itu, agar terciptanya suasana Pilkada yang harmonis, mari bersama-sama lawan ujaran kebencian dengan cara bijak berkomentar dan bersosial media. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun