Maafkan saya yang masih sangat awam di dunia hukum dan tidak mengerti begitu banyak hal tentang hukum dan peraturan negeri ini. Tapi saya masih ingat dengan jelas, rambu-rambu dibawah ini artinya dilarang parkir disini. Bahkan anak sekolah dasar pun harusnya sudah mengetahui arti rambu-rambu tersebut.
Tapi coba perhatikan gambar dibawah ini,
atau foto yang ini
Kenapa ada mobil patroli yang parkir tepat di belakang rambu-rambu dilarang parkir? Apakah ada peraturan yang membenarkan hal ini? Sekali lagi mohon dikoreksi kalau saya salah. Maklum saya orang awam di ranah hukum.
Kalau memang tidak ada dasar hukumnya hal ini bisa dilakukan, saya merasa seharusnya polisi memberi contoh dalam disiplin berlalu lintas, bukan hanya bisa menilang sambil mencari-cari kesalahan pengguna jalan yang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H