Mohon tunggu...
zakky nofrinaldi
zakky nofrinaldi Mohon Tunggu... -

orang yang biasa saja dengan mimpi yang luar biasa....

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ayo Hargai Pejalan Kaki!

16 Juli 2011   05:01 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:38 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1310791548463389977

Sudah pernah lihat motor yang lewat trotoar atau bahkan lewat jembatan penyebrangan? buat yang hidup di Jakarta mungkin yang kayak gini udah biasa. Udah dianggap wajar. Padahal seharusnya ini ga wajar sama sekali. Trotoar dan jembatan penyebrangan adalah fasilitas umum yang disediakan untuk pejalan kaki! Tapi sering kali pengguna jalan yang lain, dalam hal ini pengguna sepeda motor menyerobot jalur ini. Alasannya klasik, menghindari macet. Ya alasannya bolehlah...tapi bukan berarti mengambil hak pejalan kaki dong! Begonya lagi sering kali pejalan kaki yang berjalan dengan benar di jalurnya malah sering di klakson dan diteriaki oleh pengendara kendaraan bermotor. Lah, yang salah siapa? yang marah siapa? Pernah suatu hari saya melihat seorang WNA yang berjalan kaki memarahi semua pengendara motor yang lewat di atas trotoar sehingga mengganggu jalannya. Tapi dasar kebanyakan pengendara motor di Jakarta ga punya etika dan ga tau tata tertib berlalu lintas kali ya, jadinya si bule dicuekin aja. Saya jadi malu, katanya orang Indonesia punya keramahan dan toleransi yang luar biasa. Tapi apakah para pengendara sepeda motor itu bukan orang Indonesia? Ayolah, semua pengguna jalan punya haknya masing-masing. Sudah ada fasilitasnya masing-masing juga. Saling menghargailah!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun