Mohon tunggu...
Dzaki Ezra raihan
Dzaki Ezra raihan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

berisi tentang tulisan-tulisan dari berbagai macam topik. terutama terkait dengan isu-isu politik dengan tupoksinya masing-masing serta bertujuan untuk mengasah kemampuan analisa dari berbagai macam perspektif.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Komparasi Kebijakan Luar Negeri sebagai Bentuk Upaya dari Keseimbangan Pertumbuhan Ekonomi dan Keberlanjutan Lingkungan di AS dan Uni Eropa

18 Juni 2024   22:25 Diperbarui: 18 Juni 2024   23:04 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perubahan iklim dan Kerusakan Lingkungan terus menjadi sebuah fenomena masalah yang terjadi hampir di setiap negara. Pembentukan Upaya atas dasar pencegahan selalu diterapkan dengan implementasi yang berbeda-beda di setiap negara terutama dalam bentuk kebijakan-kebijakan yang dilakukan dan berbagai regulasi lainnya. secara yang kita ketahui, regulasi selalu berbunyi seakan-akan sesuatu Batasan didalam sistem yang terdengar ketat. Namun, regulasi tidak selamanya ketat, seperti halnya Amerika Serikat yang akan saya jelaskan terkait kebijakan dan regulasi yang diimplementasikan oleh negara paman sam dalam menghadapi perubahan iklim yang disebabkan oleh banyak faktor terutama globalisasi. 

Amerika Serikat sendiri secara kita ketahui merupakan negara adikuasa yang memiliki pertumbuhan ekonomi sangat pesat. Banyak kebijakan-kebijakan di negara tersebut yang memiliki unsur atas tujuan perdangangan global dan aspek-aspek ekonomi lainnya. sementara, kerusakan lingkungan banyak yang dipengaruhi oleh dampak dari efek samping Pembangunan yang bertujuan sebagai alat dari pertumbuhan ekonomi. Tetapi tidak hanya sampai di amerika saja, Berikut penjelasan mengenai negara-negara uni eropa juga akan dipaparkan dengan tupoksi yang sama.

Uni Eropa memiliki kebijakan dan regulasi yang jauh lebih ketat apabila dibandingkan dengan Amerika Serikat. Khususnya dalam menghadapi tantangan global, UE terus berupaya dalam mengantisipasi negara-negaranya dengan menciptakan peraturan-peraturan negara yang bersifat jangka Panjang. Seperti contohnya yaitu kerangka regulasi yang ketat diciptakan atas dasar keterkaitan dengan segala bentuk aktivitas yang menjadi timbulnya emisi gas rumah kaca, kualitas air, dan keanekaragaman hayati. Kemudian munculnya perjanjian tertulis yang dipartisipasikan oleh negara-negara di eropa yang bernama perjanjian paris atau Paris Agreement. Perjanjian Paris atau kita singkat sebagai PP, ialah sebuah pernjanjian internasional yang dibentuk dan mulai berlaku pada tanggal 4 november 2016 yang bertujuan mengikat secara hukum mengenai perubahan iklim atas dasar persetujuan dari musyawarah beberapa negara. 

Konvensi ini menjadi sebuah tonggak penting dalam menghadapi proses perubahan iklim multilateral karena untuk pertama kalinya, perjanjian yang mengikat membawa semua negara-negara Bersatu untuk memerangi perubahan iklim dan beradaptasi terhadap dampknya. Pada konvensi ini juga UE berkomitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 55% pada tahun 2030 dibandingkan dengan level penggunaan pada tahun 1990. 

Tidak hanya sampai disitu saja, UE juga memiliki Skema Perdagangan Emisi (ETS), yang mana merupakan Gerakan pasar karbon terbesar di  dunia yang menjadi Upaya dari pada memberi Batasan terhadap emisi dari berbagai sektor industri besar dan memiliki besar kemungkinan dalam perdagangan izin emisi untuk mendorong pengurangan emisi secara efisien dan ekonomis.

Sementara itu di Amerika Serikat memiliki perbedaan cukup signifikan dalam menghadapi tantangan global. Ketika UE menciptakan regulasi yang jauh lebih ketat dibanding negara mana pun, amerika justru sebaliknya. Kebijakan dan regulasi yang diciptaan memiliki ketergantungan terhadap kondisi dan lebih sering berubah tergantung pada administrasi mana yang berkuasa. 


Pemerintah federal terus memberikan antisipasi dalam bentuk kebijakan secara intens, namun banyak juga kebijakan lingkungan yang justru dikelola di Tingkat negara bagian. 

Seperti contohnya dari kejadian yang berdasarkan bukti empiric, pada masa pemerintahan presiden Barrack Obama, kebijakan yang berfokus terhadap pengurangan emisi sangatlah massvie sehingga pada masa pemerintahan tersebut terciptanya segment kebijakan yang bernama Clean Power Plan. Sedangkan pada saat masa transisi di pemerintahan Presiden Trump, administrasi berubah seketika. Pemerintahan Trump lebih berfokus pada mengikut sertakan AS dalam kesatuan konvensi Perjanjian Paris seperti layaknya UE. 

Hal ini mungkin disebabkan karena AS memiliki wilayah yang sangat luas yang disertai dengan banyaknya penduduk sehingga dibutuhkannya regulasi yang berbuah peraturan-peraturan yang lebih ketat terutama dalam menghadapi tantangan global.

Negara bagian di AS juga berinisiatif dalam membuat suatu kebijakan yang tidak berpatok dalam kebijakan federal, karena dianggap bahwa kebijakan federal masih bersifat fulkuatif seperti yang sudah dijelaskan diatas. Terutama Pantai yang terletak di bagian barat  seperti California, mereka memiliki regulasi terkait kelestarian lingkungan yang sangat ketat. 

regulasi tersebut menghasilkan dampak seperti kontribusi kebijakan yang berpacu keras terhadap pengurangan emisi dan penggunaan energi yang melampau standar federal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun