Guna mendorong laju pertumbuhan ekonomi, Regulator melonggarkan rasio Loan to value atas Kredit Kepemilikkan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB). Melalui pelonggaran tersebut, masyarakat Indonesia dapat membeli rumah atau kendaraan dengan downpayment hanya sekitar 10 hingga 20% yang sebelumnya sebesar 30%.
Loan to value kredit properti minimal sebesar 70% artinya dengan uang muka sebesar 30%. Sehingga saat ini Regulator akan menambahkan rasio LTV sebesar 10% untuk KPR dan KKB .
Kebijakan Loan to value selama ini cenderung memperlambat penyaluran KPR dikarenakan daya beli masyarakat akan properti dan juga kendaraan mengalami penurunan (downpayment sekitar 30%). Sehingga harapannya dengan relaksasi kebijakan LTV yang akan diberlakukan dapat menimbulkan gairah masyarakat kembali untuk melakukan pembelian properti dan kendaraan. Karena seperti kita ketahui, bahwa kredit konsumsi terutama KPR dan KKB merupakan salah satu penggerak ekonomi Negara Indonesia.
Untuk beberapa bank juga saat ini mulai mempersiapkan program-program untuk menumbuhkan minat masyarakat untuk mengambil kredit properti dan kendaraan kembali diantaranya BTN, BRI BCA, BNI, dan Bank Mandiri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H