Mohon tunggu...
Zabrina febriyanti
Zabrina febriyanti Mohon Tunggu... Administrasi - Universitas Airlangga

Politik,Kesehatan,dan Treatment

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menilik Implementasi Dalam Kebebasan Berbangsa Pada Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945

21 Agustus 2023   21:05 Diperbarui: 21 Agustus 2023   21:08 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bunyi alinea pertama pembukaan UUD 1945, "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan."

            Kebebasan berpendapat itu adalah hak bagi warga negara,Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Hal yang paling sering terjadi dan memicu timbulnya sebuah konflik dalam kehidupan ini berawal dari menyalah artikan sebuah kata "memiliki kebebasan mengeluarkan pendapat atau menyampaikan pendapat" karena sejatinya setiap makhluk hidup bebas untuk mengutarakan pendapat dan berekspresi di muka umum. Banyak kasus yang berawal dari bentuk sebuah protes dan berujung pada tindakan kekerasan, kerusuhan bahkan tindakan pidana. Sudah saatnya kita sadar akan aturan dan tata tertib hukum yang mengatur perilaku maupun tindakan kita.Kebebasan berpendapat juga merupakan bagian penting dari sebuah demokrasi.Indonesia adalah negara demokrasi, bebas berpendapat dan berkritik, tapi bukan berarti mengitimimengi dan menjatuhkan orang lain.Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemerdekaan pendapat termasuk hak yang sangat dasar, sebab hak kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia. Tujuan kebebasan menyampaikan pendapat berdasarkan bagian menimbang pada UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum untuk mewujudkan demokraivitas dan partisipasi publik yang pada akhirnya berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Kecerdasan tidak hanya diukur dengan seberapa banyak warga negara bisa menikmati sistem pendidikan konvensional, melainkan tingginya atensi partisipasi publik merupakan hal yang harus diperhatikan.

Para penjajah itu tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Oleh karena itu, penjajah sudah seharusnya dihapuskan, sebab di situlah letak moral luhur kemerdekaan Indonesia.Kemerdekaan dalam maknanya yang sejati dan luas adalah situasi batin yang terlepas dari segala rasa yang menghimpit, me hati, memperoleh tempat dan jalan menuju harapan- harapannya. Kemerdekaan adalah sesuatu yang asasi dan yang melekat dalamdiri setiap manusia, apapun latar belakang sosial, budaya, politik, jenis kelamin, agama, keyakinan, warna kulit, dan kebangsaannya. Kemerdekaan adalah essensi kemanusiaan itu sendiri, karena itu tidak dapat dan tidak boleh dirampas atau dicabut oleh siapapun. Oleh sebab itu, segala bentuk kebudayaan, peradaban dan setiap sistem kehidupan yang menghalangi, membatasi, yang memenjarakan, dan memperbudak manusia harus dihapuskan dan dilenyapkan dari muka bumi Indonesia, karena tidak sesuai dengan hakikat manusia. Dengan kemerdekaan kita dapat bebas mengekspresikan segala sesuatu yang ada dalam diri kita

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun