Disitu di terangkan bahwa, paslon yang mendapat 50 persen plus satu bisa di katakan menang pilpres bila sebaran kemenangannya paling sedikit 20 persen suara di setiap provinsi. Itupun yang 20 persen harus terjadi di lebih dari separuh jumlah provinsi di Indonesia.
Saat ini, jumlah provinsi di Indonesia ada 38. Berarti, kalau mengacu pada ketentuan UUD 1945 diatas, agar bisa dikatakan menang pasangan 02 Pragib wajib mendulang kemenangan 20 persen di 19 provinsi se Indonesia.
Tanpa dukungan syarat tersebut, 02 Pragib belum aman untuk dikatakan menjadi pengganti Jokowi-Makruf Amin. Jadi, untuk para pendukung masing-masing capres, harap bersabar dulu ya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H