Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menunggu Ketok Palu MA Atas Uji Materiil Putusan MK

14 November 2023   08:46 Diperbarui: 14 November 2023   15:37 271
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Anda tahu, Pilpres 2024 kali ini betul-betul beda. Terjadi proses yang tidak biasa, jika dibanding pilpres-pilpres sebelumnya. Apakah endingnya nanti juga akan tidak biasa, kita tunggu saja seperti apa hasilnya.

Kalau dicermati lebih seksama, ketidak biasaan tersebut terjadi kepada parpol yang mencalonkan kandidat. Juga terhadap KPU sebagai panitia. Kandidat dari parpol sungguh mengejutkan. Sementara KPU, bingung cara menyiasati regulasi, yang tiba-tiba “belok di tikungan tanpa kasih lampu sen”.

Tanggal 13/11/2023, tepatnya pada Senin sore kemarin, secara resmi KPU memang telah menetapkan pasangan Anies-Muhaimin atau Amin, Ganjar-Mahfud alias Gama dan Prabowo-Gibran disingkat PSG, sebagai kandidat yang akan bertarung di pilpres 2024.

Namun apakah pada perjalanan kedepan, mulai dari kampanye, pemungutan suara, penetapan pemenang hingga pelantikan sebagai presiden dan wakil presiden terpilih tetap akan di ikuti oleh ketiganya, masih memunculkan tanda tanya.

Hal tersebut timbul, gara-gara keputusan kontroversi Mahkamah Konstitusi/MK yang “membolehkan” Gibran jadi cawapres Prabowo. Padahal sebelumnya, anak Pak Jokowi itu sama sekali tak memenuhi syarat.

Ada yang menyatakan, keputusan MK mengikat dan tak bisa dibatalkan. Namun para pihak yang nampaknya tidak puas, masih juga bermanuver. Dengan cara melakukan gugatan ke Mahkamah Agung/MA terhadap putusan MK itu.

Dampak gugatan jelas mengakibatkan adanya ketidakpastian. Jalan lempang pilpres 2024 yang sudah tertata demikian rapi dan nampak di depan mata, dibayang-bayangi oleh kekacauan skedul. Bisa terjadi perubahan mendadak. Dan ketidakpastian yang besar kemungkinan muncul, adalah masalah hukum.

Ya benar. Akibat gugatan terhadap keputusan MK ke MA, hukum perpilpresan kita di tahun 2024 menjadi kabur. Dan pihak-pihak yang ada hubungan dengan pilpres macam pemilik suara, KPU dsb menjadi tidak tenang.

Berikut saya sarikan dari Kompas 13/11/2023 tentang masalah tersebut. Walau ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden telah ditetapkan oleh KPU, gelaran pilpres 2024 masih dibayangi ketidakpastian hukum.

Mengapa, karena ada uji materiil ke MA terhadap PKPU Nomor 23/2023. Mengutip apa yang disampaikan salah seorang anggota tim Advokasi penguji, tujuan uji materiil memang bukan dalam rangka mengoreksi isi PKPU 23/2023.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun