Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Benarkah NU Tak Akan Terlibat Dukung-mendukung di Pemilu 2024?

20 September 2023   08:08 Diperbarui: 20 September 2023   08:24 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lambang NU (Koleksi Pribadi)

Lima bulan menjelang pelaksanaan pemilu 2024, organisasi islam terbesar Indonesia Nahdlatul Ulama atau NU menggelar Musyawarah Nasional atau Munas Alim Ulama dan Konferensi Besar.

Dua agenda kegiatan itu memang merupakan salah satu bagian dari beberapa program kerja NU. Yang secara otoritas memiliki kedudukan di bawah Muktamar. Jadi, keputusan yang dikeluarkan mengikat bagi seluruh warga NU.

Merekam dari berbagai media, salah satu keputusan yang dikeluarkan adalah munculnya rekomendasi tentang sikap NU terhadap perkembangan politik termutakhir. Wa bil khusus soal calon-mencalon.

Adapun isi rekomendasi dimaksud adalah : “NU tak tertarik untuk terlibat dalam politik dukung-mendukung satu nama atau satu partai”, tegas Gus Ulil Absar Abdallah selaku Ketua Komisi Rekomendasi (Kompas.com, 19/09/2023).

Sejak Muktamar 1984 di Pondok Pesantren Salafiyah Syafiiyah Situbondo Jawa Timur, NU menyatakan diri sebagai organisasi khittah. Tak lagi ikut terlibat secara aktif atau merupakan bagian dari satu partai politik.

Namun yang sering menjadi rancu di kalangan masyarakat umum, dan khususnya bagi warga nahdliyin adalah masalah aplikasi dan kedudukan seorang pengurus. Dua masalah ini malah sering menjadikan khittah NU jadi kurang jelas wujudnya.

Secara organisasi, NU memiliki beberapa perangkat. Dimaksudkan untuk mensupport seluruh program kerja yang dirumuskan oleh NU saat pelaksanaan Muktamar yang siklusnya lima tahunan itu.

Ada tiga komponen perangkat NU. Yaitu Struktur Organisasi, Lembaga dan Badan Otonom. Semua pengurus di ketiga komponen ini wajib tunduk kepada semua keputusan NU. Termasuk dalam soal khittah. Makanya, mereka dilarang terlibat dalam politik praktis.

Tentang Struktur NU, ini ada kaitan dengan kewilayahan. Memiliki susunan hirarki sebagai berikut : PBNU di Jakarta, PWNU di Provinsi, PCNU di Kabupaten atau PCI di Luar Negeri, MWCNU di Kecamatan dan Ranting NU di Desa/Kelurahan.

Tentang Lembaga, adalah komponen yang menangani kemasyarakat yang perlu penanganan khusus. Contoh Lembaga NU misalnya LDNU yang mengurusi soal Dakwah, LP Ma’arif soal pendidikan dan sebagainya.

Tentang badan Otonom, adalah komponen NU yang terkait dengan profesi dan kelompok umur serta punya anggota khusus perorangan. Disini ada misalnya Muslimat NU bagi ibu-ibu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun