Naah, disitulah ketahuan poinnya. Penelitian ibarat produk vital yang di produksi mahasiswa. Yang penggodokannya dilakukan oleh Perguruan Tinggi melalui perantara para dosen.
Hasilnya, nanti akan dinikmati oleh masyarakat luas. Anda tahu, apa yang kita rasakan saat ini, semua bermula dari penelitian. Tanpa lewat proses ini, mustahil kita memperoleh fasilitas atau kemudahan seperti sekarang.
Yang kemudian pada perkembangan berikutnya, akan diteruskan dengan penelitian-penelitian lanjutan. Guna makin menyempurnakan apa yang telah dicapai. Begitulah hidup ini berjalan hingga akhir nanti.
Yang patut kita jaga tentu adalah keberlangsungan beberapa produk penelitian yang telah di hasilkan saat ini. Dan bicara soal menjaga, mau tak mau dokumentasi atau catatan menjadi hal yang amat perlu diperhatikan.
Maka disinilah ketahuan betapa penting skripsi, tesis, jurnal dan disertasi. Mengapa, karena ia berfungsi sebagai catatan. Yang bertahun-tahun kelak tetap bisa dilihat oleh anak cucu kita.
Agar skripsi, tesis, jurnal dan disertasi menjadi dokumen, pastinya butuh alat. Dan tulisan, menurut saya adalah alat paling awet, mudah disimpan dan gampang diteliti ulang.
Terbukti, beberapa dokumen kuno yang telah dilahirkan oleh para pemikir terdahulu pada ratusan tahun silam masih dapat kita telaah. Semua terjadi, ya karena adanya tulisan.
Melihat fakta tersebut, apa yang disampaikan Menteri Nadim tentang masih adanya kegiatan menulis skripsi, tesis, jurnal dan disertasi menjadi relevan. Artinya, kegiatan ini tak serta merta lalu dihapus begitu saja.
Cuma seperti apa bentuk, proses dan legitimasinya tidak lagi ditentukan oleh Kementerian. Melainkan oleh Perguruan Tinggi itu sendiri. Hendak pilih model “kotak, bulat, lonjong, persegi panjang”, ya terserah.
Demikian pula andai Perguruan Tinggi mau mengganti skripsi, tesis, jurnal dan disertasi dengan prototipe, projek atau kegiatan lain yang sejenis. Mendikbud-Ristek mempersilahkan saja.
Hanya saja, kegiatan itu tetap harus dilaporkan dalam bentuk implementasi tulisan. Sehingga, dari segi publisitas dan dokumentasi masih bisa dilihat dan diteruskan kepada publik. Kalau tanpa laporan tertulis, khawatir hilang.