Mohon tunggu...
Zabidi Mutiullah
Zabidi Mutiullah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Concern pada soal etika sosial politik

Sebaik-baik manusia, adalah yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mencermati Desakan Arinal Dipecat sebagai Gubernur Lampung

9 Mei 2023   08:15 Diperbarui: 9 Mei 2023   08:28 274
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adalah seorang Tiktoker bernama Bima Yudho Saputro alias Awbimax. Sekarang sedang menempuh pendidikan di Australia. Pada satu kontennya, Bima melakukan kritik soal lambannya pembangunan infrastruktur di Provinsi Lampung. Kritik Bima lalu jadi tranding topic. Akibatnya, Arinal Djunaidi Gubernur Lampung jadi sorotan.

Kinerjanya sebagai orang nomor satu jadi pertanyaan. Dianggap tak “becus” ngurus pembangunan. Bahkan ada yang minta KPK segera turun. Karena di sinyalir ada penyalah gunaan anggaran. Tak berhenti sampai di situ, Presiden Jokowi sampai meluangkan waktu turun ke Lampung. Ngecek sendiri secara langsung soal infrastruktur yang dijadikan obyek kritik Tiktoker Bima.

Sorotan terhadap Arinal terus berdatangan. Terbaru soal sikap Gubernur Lampung dari partai Golkar ini yang terkesan bersikap “tak berdosa”, ketika Presiden Jokowi menyampaikan solusi untuk mengambil alih pembangunan jalan. Bukannya malu, Arinal malah tepuk tangan dan tersenyum. Mungkin merasa senang. Karena tanpa harus keluar duit sendiri, infrastruktur yang menjadi obyek kritik Bima jadi beres.

Melihat respon kurang pantas Sang Gubernur, warganet jadi geram. Umumnya mengecam sikap Arinal yang tak tahu diri. Warganet lalu menyampaikan aspirasi. Saya amati, ada setidaknya dua point tuntutan warganet. Mari kita analisis. Pertama, agar Arinal mengundurkan diri sebagai Gubernur. Meniru beberapa pejabat di Jepang sana. Anda tahu kan, memang sering kejadian. Seorang peabat Negeri Sakura yang merasa tak mampu, langsung meletakkan jabatan.

Bagaimana dengan Arinal Djunaidi..? Apakah karena soal kritik infrastruktur itu lalu bersikap jantan menyatakan berhenti sebagai Gubernur..? Saya yakin kok tidak akan terjadi. Mengapa, karena saya lihat Arinal merupakan tipe pejabat yang agak “tebal telinga”. Terlihat dari responnya yang bukannya bersikap bijak. Dikritik malah membela diri. Di akun instagram @arinal_djunaidi, Sang gubernur menulis “Bekerja juga tidak harus selalu kita tampilkan di media sosial”.

Kedua, warganet usul agar Presiden Jokowi pecat itu Sang Gubernur. Bisakah..? Kalau Arinal Djunaidi dimasukkan pada kategori salah karena tidak melaksanakan program strategis nasional, ya bisa. Cuma tidak instan terlaksana saat ini juga. Ada beberapa proses yang harus di lakukan terlebih dahulu oleh Presiden. Dan ini rupanya perlu waktu cukup panjang.

Berdasar pasal 68, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Kepala Daerah macam Gubernur yang tidak melaksanakan program strategis nasional bisa di berhentikan setelah mendapatkan dua kali teguran secara tertulis. Itupun cuma perberhentian sementara selama 3 bulan. Kalau dalam kurun batas waktu ini ternyata mau melaksanakan Surat Teguran, ya apa boleh buat. Status Sang Gubernur dikembalikan lagi ke posisi semula. Sebagai pejabat definitif.

Jadi, berharap ada pergantian figur Gubernur Lampung karena Arinal mengundurkan diri atau di pecat oleh presiden, amat sulit terwujud. Sebenarnya, ada jalan lain bagi warga masyarakat yang ingin membuat Kepala Daerah “takut” kepada rakyat hingga tak lagi berani menyepelekan soal pembangunan. Yaitu mengadu kepada Ombudsman.

Sebuah lembaga negara yang punya tugas dan wewenang mengawasi penyelenggara layanan publik, baik oleh pemerintah, BUMN-BUMD, badan swasta atau perorangan yang mendapatkan biaya dari APBN atau APBD. Hanya saja, sama seperti upaya mengundurkan diri dan dipecat oleh presiden, mendongkel Arinal dari posisi Gubernur lewat Ombudsman juga butuh proses panjang dan lama.

Harus di awali oleh pengaduan dari masyarakat lebih dulu. Lalu dilanjutkan penelitian berkas pengaduan. Jika lengkap, lanjut. Tidak, ya dihentikan. Termasuk juga dihentikan, kalau ternyata materi yang di adukan sudah di tangani oleh pihak atau lembaga lain. Ombudsman tak mau ada dobel penanganan. Dalam kasus Arinal yang sudah di tangani oleh presiden, bisa jadi Ombudsman akan menolak ngurus Arinal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun