Terjadi ledakan di kompleks perumahan asrama Brimob Arumbara, Jalan Larasati Nomor AA 12, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo Jawa Tengah. Mengikuti laporan reporter Kompas TV di program Breaking News Minggu, 25/09/2022 dari Jateng, peristiwa itu berlangsung pada pukul 18.30 WIB.
Menurut penjelasan Kapolda Jateng  Irjen Pol Ahmad Luthfi yang disampaikan pada Kompas.com 25/09/2022, berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan oleh Jibom, yang meledak adalah bubuk hitam sejenis petasan. Terbungkus dalam sebuah paket. Lebih lanjut kata Kapolda, tak ada unsur teror dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, yang jadi korban adalah  anggota intel Polresta Surakarta berpangkat Bripda. Namanya Dirgantara Pradipta, umur 35 tahun. Masih kata Kapolda, kondisi korban 70 persen luka bakar. Kemudian di kakinya ada luka terbuka. Saat ini yang bersangkutan sudah mendapat perawatan medis di RS Moewardi, Kota Solo.
Meski sudah disampaikan bahwa ledakan tersebut tidak ada unsur teror, namun secara mendetail masih terus didalami. Hanya saja, Kapolda mengatakan ledakan tersebut mungkin akibat kelalaian anggota. Kepastiannya tentu menunggu hasil pemeriksaan. Juga soal petasan yang meledak. Mengingat itu sebenarnya adalah barang bukti hasil razia tahun 2021 silam.
Perlu diketahui, sekitar satu tahun lalu tepatnya pada tanggal 22 April 2021, anggota polri melakukan razia di kawasan Jurug, Kota Solo. Lalu menemukan dan menyita sebuah paket yang dikirim menggunakan jasa CV Mandiri Sujono ke wilayah Klaten. Pengirimnya seseorang berinisial A. Sekarang , si A sudah di amankan oleh Polresta Surakarta. Sementara  pemilik CV inisial S, juga diamankan meski ditempat berbeda. Yaitu di Polres Indramayu Jawa Barat.
Walau demikian, ada yang terasa janggal. Terutama soal petasan yang meledak dan hasil razia penyitaan paket. Kalau memang benar demikian faktanya, berarti benda tersebut adalah barang bukti. Namanya barang bukti, ya mestinya disimpan ditempat atau ruangan khusus. Untuk kemudian diambil lagi nanti sebagai salah satu penguat polisi saat perkaranya sudah masuk sidang pengadilan.
Ini jelas menimbulkan tanda tanya dan syak wasangka. Mengapa barang bukti yang semestinya tidak boleh keluar itu sampai di bawa ke asrama oleh Bripda Dirgantara Pradipta..? Apalagi berupa bahan peledak yang punya resiko cukup tinggi. Apakah mau diteliti..? Kalau memang benar, mengapa kok bukan ditempat khusus.
Lalu soal kelalaian. Itu barang bukti kan sudah satu tahun lebih. Mau diapakan kok baru dibawa ke asrama pada saat meledak itu..? Ini lalai atau sebenarnya tunggu momentum.? Jangan-jangan ada maksud tertentu, mengapa rentang waktunya cukup lama dari sejak ditemukan saat razia dulu hingga sekarang meledak.
Syukurlah kalau soal kelalain sedang diselidiki lebih serius. Harapannya, harus ditemukan fakta lebih dalam, mengapa itu bisa terjadi dan apa motif sebenarnya. Apakah perbuatan Sang Bripda masuk pelanggaran disiplin atau bagaimana..? Hasilnya, tentu wajib disampaikan secara terbuka. Agar tidak menimbulkan persepsi macam-macam. Karena bagaimanapun juga, peristiwa ledakan tersebut sekarang sudah menjadi konsumsi publik.